ryegasayang
ne gan bot / cheat empires allies
update plugin ok
ryegasayang
ryegasayang
waiting
ryegasayang
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam Pembahasan kali ini kita akan membahas tentang Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi, bagaimana cara menganalisa apa itu pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi. Perbandingan kemakmuran berbagai negara berkembang, dan apa – apa saja faktor menentukan pertumbuhan ekonomi. Membahas tentang masalah – masalah Pembangunan di Negara – negara berkembang, serta upaya-upaya kebijakan untuk mempercepat Pembangunan.
BAB II PEMBAHASAN
A. PERTUMBUHAN DAN PEMBANGUNAN EKONOMI
Analisis mengenai pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu aspek penting dalam teori makroekonomi. Analisis itu pada dasarnya memperhatikan tentang kegiatan ekonomi Negara dalam jangka panjang. Ada dua hal penting yang harus diperhatikan :
1. Faktor-faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi sesuatu Negara.
2. Teori-teori yang menerangkan faktor penting yang menentukan pertumbuhan. Beberapa Konsep Mengenai Pertumbuhan Ekonomi
1. Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan Ekonomi adalah perkembangan fisikal produksi barang dan jasa yang berlaku disuatu Negara, seperti pertambahan dan jumlah produksi barang industry, perkembangan infrastruktur, pertambahan jumlah sekolah, pertambahan produksi sector jasa dan pertambahan produksi barang modal.
2. Pembangunan Ekonomi
Pembangunan Ekonomi adalah Pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh perubahan dalam struktur dan corak kegiatan ekonomi. Perbedaan penting antara Pertumbuhan dan Pembangunan ekonomi adalah dalam pembangunan ekonomi tingkat pendapatan per kapita terus-menerus meningkat, sedangkan pertumbuhan ekonomi belum tentu diikuti oleh kenaikan pendapatan per kapita.
3. Pendapatan Per Kapita sebagi Pengukur Kemakmuran
Persentasi penduduk yang memiliki kendaraan, tingkat pendapatan mereka dan pemilikan harta-harta lain merupakan petunjuk penting dalam melihat taraf kemakmuran yangdicapai. Disamping itu, kemakmuran ditentukan pula oleh fasilitas untuk mendapatkan suplay listrik dan air minum yang bersih, fasilitas pendidikan yang diproleh dan taraf pendidikan yang dicapai, taraf kesehatan dan fasilitas perobatan yang tersedia keadaan perumahan masyarakat miskin dan taraf perkembangan inprastruktur yang dicapai.
4. Membandingkan Pendapatan Per Kapita
Dalam menggunakan data pendapatan per kapita dalm membandingkan tingkat kemakmuran diberbagai Negara mempunyai banyak perbedaan, salah satu faktor yang menyebabkan ketidaktepatan cara perbandingan itu adalah perbedaan biaya hidup atau costs of living di antara berbagai Negara.
B. PERBANDINGAN KEMAKMURAN BERBAGAI NEGARA
Membandingkan tingkat kemakmuran diantara berbagai Negara perlu diperhatikan tiga aspek diantaranya :
1. Perbandingan secara global diantara perbedaan kemakmuran penduduk dunia yang digolongkan kepada beberapa golongan pendapatan
2. Perbandingan yang terperinci diantara beberapa Negara terpilih didunia ini
3. Perbandingan pendapatan per kapita yang sudah disesuaikan dengan perbedaan biaya hidup dengan menggunakan purchasing power parity.
C. FAKTOR – FAKTOR YANG MENENTUKAN PERTUMBUHAN EKONOMI
1. Tanah dan kekayaan alam lainnya.
Kekayaan alam akan dapat mempermudah usaha untuk mengembangkan perekonomian suatu Negara,terutama pada masa –masa permulaan dari proses pertumbuhan ekonomi. Di dalam mengembangkan perekonomian suatu Negara di mana pertumbuahn ekonomi baru bermula terdapat banyak hambatan untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi di luar sector utama (pertanian dan pertambangan) yaitu sector dimana kekayaan terdapat.
2. Jumlah dan mutu dari penduduk dan tenaga kerja
Penduduk yang bertambah dari waktu ke waktu dapat menjadi pendorong maupun penghambat kepada perkembangan ekonomi. Penduduk yang bertambah akan memperbesar jumlah tenaga kerja, dan pertambahan tersebut memungkinkan Negara itu menambah produksi.
Apabila dalam perekonomian sudah berlaku keadaan di mana pertambahan tnaga kerja tidak dapat menaikkan produksi nasional yang tingkatnya adalah lebih cepat dari tingkat pertambahan penduduk, pendapatan per kapita akan menurun. Dengan demikian penduduk yang berlebihan akan menyebabkan kemakmuran masyarakat merosot.
3. Barang – barang modal dan tingkat teknologi
Barang – barang modal penting artinya dalam mempertinggi keefisienan pertumbuhan ekonomi. Di dalam masyarakat yang sangat kurang maju sekalipun barang – barang modal sangat besar perannya dalam kegiatan ekonomi.
Apabila barang – barang modal saja yagn bertambah, sedangkan tingkat teknologi tidak mengalami perkembangan, kemajuan yang akan tercapai adalah jauh lebih rendah dari pada yang di capai pada masa kini. Tanpa adanya perkembangna teknologi, produktivitas barang – barang modal tidak akan mengalami perubahan dan tetap berada pada tingkat yang sangat rendah. Oleh karena itu pendapatan per kapita hanya mengalami perkembangan yang sangat kecil.
4. Sistem sosial dan sikap masyarakat
Sistem sosial dan sikap masyaarakat penting peranannya dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi. Di dalam menganalisis mengenai masalah – masalah pembangunan di Negara – Negara berkembang ahli – ahli ekonomi telah menunjukkan bahwa system social dan sikap masyarakat dapat menjadi penghambat yang serius kepada pembangunan. Oleh karenanya pertumbuhan ekonomi tidak dapat di percepat.
D. MASALAH – MASALAH PEMBANGUNAN DI NEGARA BERKEMBANG
Factor – factor menjadi penghambat berbagai Negara untuk berkembang lebih cepat yaitu :
1. Pertanian Tradisional.
Kekurangan modal, pengetahuan, insfranstruktur pertanian, dan aplikasi teknologi modern dalam kegiatan pertanian menyebabkan sector ini tingkat produktivitasnya sangat rendah dan seterusnya mengakibatkan tingkat pendapatan petani yang tidak banyak bedanya dengan pendpatan pada tingkat subsiten. Dibanyak Negara berkembang lebih setengah dari penduduknya berada di sector pertanian. Semua ini menyebabkan tingkat produktivitas sector tersebut masih sangat rendah dan merupakan factor penting yang menimbulkan pendapatan yang rendah dan masalah kemiskinan yang masih meluas.
2. Kekurangan dana modal dan modal fisikal
Pendapatan masyarakat yang sangat rendah dan system perbankan yang belum berkembang pada tahap – tahap permulaan proses pertumbuhan ekonomi tidak memungkinkan suatu Negara berkembang untuk mengatasi kekurangan modal tersebut. Sebagi akibatnya tidak terdapat insentif utnuk mengembangkan kegiatan ekonomi modern karena pasaran terbatas sebagi akibat pendapatan yang rendah, dan tabungan terbata hingga tidak dapat membiayai proyek – proyek yang akan dikembangkan.
3. Peranan tenaga terampil dan berpendidikan
Perkembangan system pendidikan merupakan suatu langkah yang harus dilaksanakan pada waktu usaha pembangunan mulai dilakukan. Disamping itu mereka memerlukan pengalaman untuk dapat menjalankan operasi kegiatan modern tersebut secara efesien.
4. Perkembangan penduduk pesat
Negara – Negara berkembang pada keseluruhannya menghadapi masalah yang sangat besar dalam membangun perekonomian yaitu di satu pihak Negara – Negara tersebut memiliki sumber – sumber dan kemampuan yang terbatas dalam melakukan pembangunan ekonomi, tetapi di lain pihak, mereka harus mewujudkan kesempatan kerja dan berusaha menaikkan kemakmuran utnuk sebagian besar penduduk dunia yang bertambah.
5. Masalah institusi, social, kebudayaan ddan politik
Factor – factor social dan kebudayaan juga besar pengaruhnya kepada pembangunan. Cara – cara hidup dan berfikir yang tradisonal seringkali menyebabkan masyarakat tidak bertindak secara rasional, sehingga menimbulkan efek buruk kepada pertumbuhan ekonomi.
E. KEBIJAKAN MEMPERCEPAT PEMBANGUNAN
Kestabilan Politik dan Ekonomi merupakan syarat penting yang perlu dipenuhi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat. Di samping itu, kebijakan pembangunan pemerintah dan pendekatan kebijakan pembangunan yang sesuai dengan sumber – sumber yang tersedia, sangat penting peranannya di dalam usaha untuk mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
Adapun kebijakan – kebijakan tersebut yaitu :
1. Kebijakan Diversifasi Kegiatan Ekonomi
Langkah yang lebih penting dalam kebijakan Diversifikasi kegiatan ekonomi ini adalah mengembangkan kegiatan ekonomi yang baru yang dapat mempercepat transformasi kegiatan ekonomi dari yang bersifat tradisonal kepada kegiatan ekonomi modern. Ekonomi yang semakin maju akan memerlukan berbagai jenis barang industri.
2. Mengembangkan Infrastruktr
Perkembangan Infrastruktur haruslah selaras dengan pembangunan ekonomi. Pada tahap pembangunan ekonomi rendah, infrastruktur yang diperlukan masih terbatas. Semakin maju suatu perekonomian , semakin banyak infrastruktur diperlukan. Dengan demikian mengembangkan infrastruktur harus secara terus menerus dilakukan dan harus diselaraskan dengan kemajuan ekonomi yang telah dicapai dan yang ingin diwujudkan pada masa depan.
3. Meningkatkan Tabungan dan Investasi
Menarik investor asing selalu dilakukan berbagai negara sebagai salah satu usaha untuk mempercepat perkembangan investasi. Menggalakkan penanaman modal asing akan memberikan beberapa sumbangan penting dalam pembangunan yaitu, (i) Penanaman modal asing menyediakan modal nya sendiri, (ii) akan memindahkan teknologi dan kepakaran lain kenegara yang didatanginya, (iii) meningkatkan penggunaan teknologi modern dan (iv) kerap sekali usaha mereka dapat meningkatkan ekspor.
4. Meningkatkan Taraf Pendidikan Masyarakat
Peningkatan dalam taraf pendidikan memberi beberapa manfaat yang boleh mempercepat pertumbuhan ekonomi yaitu : (i) Manajemen perusahaan – perusahaan modern yang dikembangkan semakin efesien, (ii) Penggunaan teknologi modern dalam kegiatan ekonomi dapat lebih cepat berkembang, (iii) Pendidikan yang lebih tinggi meningkatkan daya pemikiran masyarakat, dan (iv) berbagai pakar, tenaga ahli dan tenaga terampil yang diperlukan berbagi kegiatan ekonomi dapat disediakan.
5. Mengembangkan Institusi yang Mendorong Pembangunan
Pembangunan ekonomi harus terus menerus diikuti oleh pengembangan institusi – institusi yang dapat memberi dorongan kepada mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi. Peningkatan tabungan perlu dilakukan untuk mempercepat pmbangunan. Untuk dapat mewujudkan keadaan tersebut, perlulah Institusi Keuangan dikembangkan. Institusi tersebut berfungsi (i) sebagai pengumpul tabungan dari penabung, dan (ii) sebagai penyalur tabungan tersebut kepada pengusaha dan penanaman modal.
6. Merumuskan dan melaksanakan Perencanaan ekonomi
Setiap perencanaan ekonomi perlu menentukan tujuan pertumbuhan ekonomi yang dicapai dan menentukan tindakan – tindakan yang perlu dilakukan untuk mencapai sasran pertumbuhan yang ditetapkan.
Dalam perencanaan pembangunan perlu ditetapkan beberapa hal berikut : (i) Tingkat pertumbuhan ekonomi yang ingin dicapai, (ii) Tingkat tabungan dan Investasi yang perlu diwujudkan, (iii) peranan sektor swasta dan pemerintah dalam mencapai tujuan tersebut, (iv) Perkembangan kegiatan ekonomi di berbagai sektor dan wilayah yang diperlu dilakukan, dan (v) Jumlah pembelanjaan dan sumber keuangan yang akan digunakan dalam mewujudkan tujuan pertumbuhan ekonomi yang ditetapkan.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi adalah Masalah Makroekonomi dalam jangka panjang. Tingkat Pembangunan Ekonomi dan taraf kemakmuran masyarakat yang dicapai biasanya diukur oleh data pendapatan per kapita nominal.
Kebijakan pemerintah penting sekali peranannya dalam mempercepaat pembangunan ekonomi. Kebijakan pemerintah tersebut meliputi :
1. Mendiversifikasikan kegiatan ekonomi
2. Mengembangkan Insfrastruktur
3. Meningkatkan tabungan dan investasi
4. Meningkatkan taraf pendidikan
5. Mengembangkan institusi yang menggalakkan pembangunan dan
6. Merumuskan dan melaksanakan perencanaan ekonomi.
B. Saran
Pertumbuhan dan Pembangunan Ekonomi di Negara kita khususnya di Kabupaten Kampar harus lebih di tingkatkan lagi untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat.
ryegasayang
A. Pendahuluan
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekarang ini harus mencerminkan azas ketaatan pada hukum atau yang lebih populer dengan istilah taat hukum. Hal ini wajar karena Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum sehingga akan berdampak pada pelaksanaan penyelenggaraan dan pemerintahan, yang tertuju pada para birokrat.
Berbagai problematika yang terjadi ditengah masyarakat dalam kehidupan bernegara seperti Indonesia ini, sudah semestinya dikaitkan dengan eksistensi hukum. Dasarnya karena itu tadi di dasarkan atas azas hukum (rechts-staat) dan bukan Negara yang di dasarkan atas kekuasaan (machts-staat) semata. Ketika terjadi suatu kasus yang menyangkut dimensi sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, politik serta pemerintahan, maka tidak bisa tidak, eksistensi hukum kembali dipertanyakan dan bahkan digugat oleh masyarakat, apabila ketika hukum dinilai atau dievaluasi telah gagal menjalankan misi sucinya.
Sepertinya, julukan “rechtstaat” saja belum cukup memenuhi dan menjawab problematika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Artinya, masyarakat membutuhkan suatu bukti konkrit dari action yang menunjukkan bahwa eksistensi hukum itu benar-benar memberikan jawaban yang bermanfaat bagi keadilan, kemanusiaan, dan peradabannya.
Hukum menjadi pihak yang tergugat ketika dalam realitasnya ternyata hukum hanya ada dalam “nama”, namun tidak ada atau gagal terwujud dalam realitas. Realitas inilah yang sering kali dituntut pertanggungjawabannya pada unsur-unsur penegakkan hukum (law enforcement). Penegakkan hukum menjadi dimensi yang sangat strategis, terutama saat ini di Indonesia yang sedang berada pada era globalisasi. Menjadi penting, karena hal ini berkaitan dengan pekerjaan norma, seperti dalam implementasi sistem peradilan (justice system) yang sering dipertanyakan masyarakat hukum secara luas.
Negara hukum sudah jelas itulah yang ditegaskan dalam UUD 1945 sebagai hukum dasar dan, sekarang bagaimana pelaksanaannya dalam kegiatan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
B. Hukum
Hukum,dapat dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat, yang harus ditaati oleh semua komunitas masyarakat yang terkait dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di.dalam hukum terumus larangan maupun perintah yang menuntun setiap orang atau subjek hukum untuk melaksanakannya. Ketaatan menjadi standar utama yang akan menentukan citra hukum di tengah masyarakat, termasuk bagi pelaksana maupun bagi penegak hukum itu sendiri[2]. Sehingga dengan demikian, hukum akan terus mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara, sesuai dengan tujuan hukum yakni keadilan.
Bagaimanapun hukum mengatur aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan dan tujuan atau goal of law dalam kehidupan bermasyarakat. Jadi dapat dikatakan dari beberapa pakar mengemukakan yang dimaksud dengan hukum ;
1. Grotius; hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
2. Hoobes; hukum sebagai suatu kebenaran dimana dunia hukum melalui kebenaran mengandung perintah terhadap yang lainnya.
3. Philips S James; Hukum adalah sekumpulan aturan untuk membimbing prilaku manusia yang diterapkan dan ditegakkan di antara anggota suatu Negara.
4. Utrecht; Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu
Agar hukum itu berfungsi di masyarakat hendaknya hukum itu responsif artinya merupakan sarana respon atas kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi masyarakat, dan hukum itu akan berlaku efektif dimasyarakat, apabila hukum itu bermaterikan hukum yang hidup di masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat diterima dan didukung oleh masyarakat (dari masyarakat untuk masyarakat).
Pada hukum yang responsif, keabsahan hukum di dasarkan pada keadilan substantive dan aturan-aturan tunduk pada prinsip, dan kebijaksanaan. Diskresi dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan. Paksaan lebih Nampak dalam bentuk alternatif positif seperti insentif positif atau sistem kewajiban mandiri. Moralitas yang nampak adalah “moralitas kerja sama”, sementara aspirasi-aspirasi hukum dan politik berada dalam keadaan terpadu. Ketidakadilan dinilai dalam ukuran dan kerugian-kerugian substantif dan dipandang sebagai tumbuhnya masalah legitimasi.
C. Tujuan Hukum
Berbicara mengenai tujuan hukum akan tergantung dari perspektif mana seorang melihat hukum itu sendiri. Namun demikian, secara umum tujuan hukum meliputi:
1. The goal of promoting morality (untuk menegakkan moral)
2. The goal of reflecting custom (untuk merefleksikan kebiasaan)
3. The goal of social welfare (untuk kesejahteraan masyarakat)
4. The goal of serving power (untuk melayani kekuasaan)
Bahwa tujuan hukum tersebut harus melindungi esensi kemanusiaan serta sudah seharusnya merupakan refleksi dari kehendak Tuhan (a reflection of God’s will) Sebagai salah satu esensi human nature adalah keinginan untuk bertahan (survive), maka hukum harus melindungi dan menegakkan agar manusia dapat survive.
Untuk menopang kelangsungan kehidupan dan melindungi kehidupan manusia, hukum melindungi nyawa manusia dari pembunuhan dan penganiayaan. Selain itu hukum melindungi harta sebagai sarana akan kelangsungan hidup dari pencurian dan cara-cara illegal lainnya. Kepentingan manusia tidak berhenti sebatas perlindungan nyawa dan harta, tetapi juga termasuk kehormatan dan kemerdekaan serta kesusilaan.
Di samping itu yang perlu diperhatikan dalam mengelola tujuan hukum tersebut adalah aturan, norma dan pola perilaku manusia yang berada dalam sistem hukum itu berada dan dipergunakan.
Dalam menjalankan sistem hukum yang telah berjalan di dalam kehidupan masyarakat kita harus memperhatikan beberapa elemen:
1. Materi hukum (tatanan hukum) yang di dalamnya terdiri dari:
a. Perencanaan hukum;
b. Pembentukan hukum;
c. Penelitian hukum;
d. Pengembangan hukum
Untuk membentuk materi hukum harus diperhatikan political will, yang dapat berbeda dari waktu ke waktu karena adanya kepentingan dan kebutuhan.
2. Aparatur hukum, yaitu mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum dan pelayanan hukum.
3. Sarana dan prasarana hukum yang meliputi hal-hal yang bersifat fisik.
4 Budaya hukum yang dianut oleh warga masyarakat termasuk para pejabatnya.
5. Pendidikan hukum.
D. Asas Hukum Penyelenggaraan Pemerintahan
Untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dan wewenang, atau lebih tepat “untuk mencapai dan memelihara adanya pemerintahan dan adminstrasi yang baik, yang bersih (behoorlijk bestuur)”, maka ada beberapa azas pemerintahan/administrasi negara, yang dapat dibagi menjadi dua golongan atau kategori, yakni:
1. Asas-asas yang mengenai prosedur dan atau proses pengambilan keputusan, yang bilamana dilanggar secara otomatis membuat keputusan yang bersangkutan batal karena hukum tanpa memeriksa lagi kasusnya.
a. Asas yang menyatakan, bahwa orang-orang yang ikut menentukan atau dapat mempengaruhi terjadinya keputusan tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi (vested interest) di dalam keputusan tersebut, baik secara langsung mupun tidak langsung.
b. Asas, bahwa keputusan-keputusan yang merugikan atau mengurangi hak-hak seorang warga masyarakat atau warga negara tidak boleh diambil sebelum memberi kesempatan kepada warga tersebut untuk membela kepentingannya.
c. Asas yang menyatakan, bahwa konsiderans (pertimbangan motivering) dari keputusan wajib cocok dengan atau dapat membenarkan dictum (penetapan) dari keputusan tersebut, dan bahwa konsiderans tersebut mempergunakan fakta-fakta yang benar.
2. Asas-asas yang mengenai kebenaran dari fakta-faktanya yang dipakai sebagai dasar untuk pembuatan keputusannya;
a. Asas larangan kesewenang-wenangan
Adalah suatu perbuatan atau keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar, sehingga tampak atau terasa oleh orang-orang yang berpikir sehat (normal) adanya ketimpangan.
Sikap ini akan terjadi apabila pejabat administrasi negara yang bersangkutan menolak untuk meninjau kembali keputusannya yang oleh masyarakat dianggap tidak wajar.
b. Asas larangan penyalahgunaan jabatan atau wewenang
Bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksud atau dituju oleh wewenang sebagaimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang yang bersangkutan.
c. Asas kepastian hukum
Bahwa sikap atau keputusan pejabat administrasi negara tidak boleh menimbulkan keguncangan hukum atau status hukum. d. Asas larangan melakukan diskriminasi hukum
Bahwa sikap atau putusan berlaku kepada semua pihak baik individu maupun golongan sehingga tidak akan menimbulkan pendapat bahwa negara adalah milik dari golongan rakyat tertentu saja.
e. Asas batal karena kecerobohan pejabat yang bersangkutan
Dalam hal ini bilamana seorang pejabat administrasi negara telah mengambil keputusan dengan ceroboh, kurang teliti di dalam mempertimbangkan faktor-faktor yang dikemukakan oleh seorang warga masyarakat yang menguntungkan baginya, sehingga warga masyarakat yang bersangkutan dirugikan.
Bilamana asas-asas hukum tersebut tidak dijunjung tinggi, maka bonafiditas dan kebersihan daripada pemerintahan/administrasi tidak akan tercapai, dan keputusan-keputusannya serta tindakan-tindakannya tidak akan mempunyai wibawa serta efek yang diharapkan.
E. Birokrasi Penyelenggara Pemerintahan Untuk Menjadikan Good Governance
Fungsi dan peran birokrasi yang dinahkodai oleh para aparatur pemerintah sangatlah penting di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Di dalam birokrasi, sumber daya manusia yang berupa aparatur pemerintah sebagai faktor kunci terhadap proses perubahan yang meliputi segenap aspek baik itu sosial, politik, ekonomi, manajemen, organisasi. Aparatur menjadi penentu utama dalam penyelenggaraan pelayanan yang hakekat sesungguhnya adalah untuk melayani kebutuhan dan kepentingan manusia itu sendiri.
Untuk mencapai tujuan yang mulia dari birokrasi, diperlukan kiranya aparatur pemerintah yang handal dan cekatan dalam menangkap kebutuhan jaman yang semakin kompleks dewasa ini. Aparatur pemerintah yang mempunyai kejujuran, bisa menjadi suri tauladan bagi publik, memiliki kesadaran dan ketulusan untuk mengabdi dan membela kepentingan publik, memiliki kapasitas intelektual, keterampilan, penguasaan tekhnologi, dll. Sejumlah tuntutan kemampuan tersebut merupakan kebutuhan dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Pemerintah Dalam Birokrasi Publik di Indonesia.
Sekarang ini paradigma good governance sedang mengemuka. Untuk keperluan birokrasi yang good governance diperlukan Sumber Daya Manusia (aparatur Negara) yang relevan. Jika mendengar istilah good governance yang ada di benak kita hanyalah definisi penyelenggaraan pemerintahan yang baik, tapi penyelenggaraan seperti apa dan bagaimana hal tersebut dilakukan masih belum dapat dibayangkan. Secara umum penyelenggaraan yang dimaksud terkait dengan isu transparasi, akuntabilitas publik dan sebagainya. Padahal untuk mewujudkan pemahaman good governance sebenarnya amatlah pelik dan kompleks, tidak hanya sekedar memperjuangkan transparasi dan akuntabilitas pada level tertentu. Good governance lebih dari sekedar usaha untuk memperbaiki kepemerintahan semata akan tetapi kenyataannya jauh lebih pelik dan kompleks.
Permasalahan ini semakin rumit manakala tuntutan good governance mengharuskan perubahan berbagai aspek terkait dari semua sistem penyelenggaraan pemerintahan yang sudah tertanam lama, terlebih-lebih jika dihadapkan pada sistem pemerintahan yang sudah sangat patologis. Perubahan yang diinginkan adalah meliputi aspek kinerja kepegawaian sampai dengan pertanggungjawaban penyelenggaraan pada level elite pemerintahan.
Menurut UNDP, istilah governance menunjukkan suatu proses yang memposisikan rakyat dapat mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya sekedar dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga unutk menciptakan kohesi, integrasi, serta untuk kesejahteraan rakyatnya. Sementara definisi good governance menurut World Bank ialah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran terhadap kemungkinan salah alokasi dan investasi, dan pencegahan korupsi baik yang secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Tata pemerintahan yang baik (terjemahan dari good governance) merupakan suatu kondisi yang menjamin adanya proses kesejajaran, kesamaan, kohesi, dan keseimbangan peran serta, adanya saling mengontrol yang dilakukan oleh komponen yakni pemerintahan (government), rakyat (citizen), atau civil society dan usahawan (business) yang berada di sektor swasta. Ketiga komponen itu mempunyai tata hubungan yang sama dan sederajat. Jika kesamaan derajat itu tidak sebanding, atau tidak terbukti maka akan terjadi pembiasan dari tata pemerintahan yang baik.
Dalam konteks good governance, pemerintah ditempatkan sebagai fasilitator dan katalisator, sementara tugas untuk memajukan pembangunan terletak pada semua komponen negara, meliputi dunia usaha dan masyarakat. Dengan begitu, kehadiran good governance ditandai oleh terbentuknya “kemitraan” antara pemerintah dengan masyarakat, organisasi politik, organisasi massa, LSM, dunia usaha serta individu secara luas guna terciptanya manajemen pembangunan yang bertanggungjawab.
Istilah Governance, Good Governance, dan Good public Governance menjadi popular dalam kurun waktu 1996-1997 karena banyak di perkenalkan oleh lembaga pemberi bantuan luar negeri (foreign donor agencies) baik yang bersifat multilateral maupun bilateral. Istilah tersebut sering dikaitkan dengan kebijakan pemberian bantuan (Aid Policies), dalam arti Good governance dijadikan salah satu aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian bantuan baik berupa pinjaman (loan) maupun hibah. Meskipun beberapa donor internasional cenderung menggunakan terminologi yang berbeda mengenai aparatur pemerintahan namun yang dimaksud adalah sama.
Uraian di atas, Governance merujuk pada tiga pilar yakni : Public Governance merujuk pada lembaga pemerintah, Coporate Governance menunjuk pada pihak swasta/dunia usaha, dan civil society (masyarakat sipil). Untuk mewujudkan Good Governance, upaya pembenahan pada satu pilar harus dibarengi dengan pembenahan pada berbagai pilar lainnya secara serentak dan seimbang. Budi Winarno memberikan penjelasan bahwa, kebaruan konsep dan prinsip governance, accountability, dan stakeholders justru menyadarkan kita semua akan pentingnya upaya-upaya untuk segera memasyarakatkan secara luas. Governance harus segera disosialisasikan ke seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menciptakan generasi baru bangsa yang besar.
F. Kesimpulan
Dengan adanya penyelengaaraan pemerintahan berdasarkan oleh asas-asas hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, diharapkan aparatur negara dapat menjalankan pekerjaannnya dengan prinsip kehati-hatiannya. Sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan, dan yang terpenting penyelenggaraan Negara dapat berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana yang diharapkan oleh seluruh lapisan masayarakat. Terpenting terciptanya good governance, di Indonesia.
ryegasayang
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau darui sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu, apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa.
Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tatapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “Law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law” Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karena itu, digunakan istilah “ the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka.
Dengan uraian diatas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya Apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi haya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek subyektif saja. Makalah ini memang sengaja dibuat untuk memberikan gambaran saja mengenai keseluruhan aspek yang terkait dengan tema penegakan hukum itu.
PENEGAKAN HUKUM OBYEKTIF
Seperti disebut di muka, secara obyektif, norma hukum yang hendak ditegakkan mencakup Pengertian hukum formal dan hukum materiil. Hukum formal hanya bersangkutan dengan peraturan perundang-undangan yang tertulis, sedangkan hukum materiil mencakup pula pengertian nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam bahasa yang tersendiri, kadang-kadang orang membedakan antara pengertian penegakan hukum dengan penegakan keadilan. Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan pengertian pengertian “law enfocement” dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam arti hukum materil, diistilahkan dengan penegakan keadilan. Dalam bahasa Inggris juga terkadang dibedakan antara konsepsi “court of law” dalam arti pengadilan hukum dan “court of justice” atau pengadilan keadilan. Bahkan dengan semangat yang sama pula, Mahkamah Agung di Amerika serikat disebut dengan istilah “Supreme Court of Justice”.
Istilah-istilah itu dimaksudkan untuk menegaskan bahwa hukum yang harus ditegakkan itu pada intinya bukanlah norma aturan sendiri, melainkan nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya. Memang ada doktrin yang membedakan antara tugas hakim dalam proses pembuktian dalam perkara pidana dan perdata. Dalam perkara perdata dikatakan bahwa hakim cukup menemukan bukti formil belaka, sedangkan dalam perkara pidana barulah hakim diwajibkan mencari dan menemukan kebenaran materil yang menyangkut nilai-nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam peradilan pidana. Namun demikian, hakikat tugas hakim itu sendiri memang seharusnya mencari dan menemukan kebenaran materil untuk mewujudkan keadilan materiil. Kewajiban demikian berlaku, baik dalam bidang pidana maupun perdata.
Pengertian kita tentang penegakan hukum sudah seharusnya berisikan penegakan keadilan itu sendiri, sehingga penegakan hukum dan penegakan keadilan merupakan dua sisi dari mata uang yang sama. Setiap norma hukum sudah dengan sendirinya mengandung ketentuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subyek hukum dalam lalu lintas hukum. Norma-norma hukum yang bersifat dasar, tentulah berisi rumusan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang juga dasar dan mendasar. Karena itu, secara akademis, sebenarnya persoalan hak dan kewajiban asasi manusia memang menyangkut konsepsi yang niscaya ada dalam keseimbangan konsep hukum dan keadilan. Dalam setiap hubungan hukum terkandung di dalamnya dimensi hak dan kewajiban secara pararel dan bersilang. Karena itu secara akademis, Hak Asasi manusia mestinya diimbangi dengan kewajiban asasi manusia. Akan tetapi, dalam perkembangan sejarah, issue hak asasi manusia itu sendiri terkait erat dengan persoalan ketidakadilan yang timbul dalam kaitannya dengan persoalan kekuasaan. Dalam sejarah, kekuasaan yang diorganisasikan ke dalam dan melalui organ-organ negara, seringkali terbukti melahirkan penindasan dan ketidakadilan.
Karena itu, sejarah umat manusia mewariskan gagasan perlindungan da penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia. Gagasan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia ini bahkan diadopsi ke dalam pemikiran mengenai pembatasan kekuasaan yang kemudian dikenal dengan aliran konstitusionalisme. Aliran konstiotusionalisme inilah yang memberi warna modern terhadap ide-ide demokrasi dan nomokrasi (negara hukum) dalam sejarah, sehingga perlindungan konstitusional terhadap hak asasi manusia dianggap sebagai ciri utama yang perlu ada dalam setiap negara hukum yang demokratis (democratische rechsstaat) ataupun negara demokrasi yang berdasar pada hukum (Constitutional democracy).
Dengan perkataan lain, issue hak asasi manusia itu sebenarnya terkait erat dengan persoalan penegakan hukum dan keadilan itu sendiri. Karena itu, sebenarnya, tidaklah terlalu tepat untuk mengembangkan istilah penegakan hak asasi manusia secara tersendiri. Lagi pula, pakaha hak asasi manusia dapat ditegakkan?. Bukankah yang ditegakkan itu adalah aturan hukum dan konstitusi yang menjamin hak asasi manusia itu, dan bukannya hak asasi manusia itu sendiri?. Namun, dalam praktek sehari-hari, kita memang sudah salah kaprah. Kita sudah terbiasa menggunakan istilah penegakan “hak asasi manusia “.
Masalahnya, kesadaran umum mengenai hak asasi manusia dan kesadaran untuk mengghormati hak-hak asasi orang lain di kalangan kita pun memang belum berkembang secara sehat.
APARATUR PENEGAK HUKUM
Aparatur penegak hukum menncakup pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat (orangnya) penegak hukum. Dalam arti sempit, aparatur penegak hukum yang terlibat tegaknya hukum itu, dimulai dari saksi, polisi, penasehat hukum, jaksa hakim dan petugas-petugas sipir pemasyarakatan. Setiap aparat dan aparatur terkait mencakup pula pihak-pihak yang bersangkutan dengan tugas atau perannya yaitu terkait dengan kegiatan pelaporan atau pengaduan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pembuktian, penjatuhan vonis dan pemberian sanksi, serta upaya pemasyarakatan kembali (resosialisasi) terpidana.
Dalam proses bekerjanya aparatur penegak hukum itu, terdapat 3 elemen penting yang mempengaruhi, yaitu:
(i) institusi penegak hukum beserta berbagai perangkat sarana dan prasarana pendukung dan mekanisme kerja kelembagaannya;
(ii) budaya kerja ytang terkait dengan aparatnya, termasuk mengenai kesejahteraan aparatnya, dan
(iii) perangkat peraturan yang mendukung baik kinerja kelembagaannya maupun yang mengatur materi hukum yang dijadikan standar kerja, baik hukum materilnya maupun hukum acaranya. Upaya penegakan hukum secara sistematik haruslah memperhatikan ketiga aspek itu secara simultan, sehingga proses penegakan hukum dan keadilan itu sendiri secara internal dapat diwujudkan secara nyata.
Namun, selain ketiga faktor diatas, keluhan berkenaan dengan kinerja penegakan hukum di negra kita selama ini, sebenarnya juga memerlukan analisis yang lebih menyeluruh lagi. Upaya penegakan hukum hanya satu elemen saja dari keseluruhan persoalan kita sebagai negara hukum yang mencita-citakan upata menegakan dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyatr indonesia. Hukum tidak mungkin akan tegak, jika hukum itu sendiri atau belummencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materinya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai lai dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan yang kita hadapi bukan saja berkenaan dengan upaya penegakan hukum tetapi juga pembaharuan hukum atau pembuatan hukum baru.
Karena itu, ada empat fungsi penting yang memerlukan perhatian yang seksama, yaitu:
(i) pembuatan hukum (‘the legislation of law atau Law and rule making),
(ii) sosialisasi, penyebarluasan dan bahkan pembudayaan hukum ( socialization and promulgation of law) dan
(iii) penegakan hukum (the enforcement of law).
Ketiganya membutuhkan dukungan (iv) administrasi hukum (the administration of law) yang efektif dan efisien yang dijalankan oleh pemerintahan (eksekutif) yang bertanggungjawab (accountable). Karena itu, pengembangan administrasi hukum dan sistem hukum dapat disebut sebagai agenda penting yang keempat sebagai tambahan terhadap ketiga agenda tersebut diatas. Dalam arti luas, The administration of law itu mencakup pengertian pelaksanaan hukum (rules executing) dan tata administrasi hukum itu sendiri dalam pengertian yang sempit. Misalnya dapat dipersoalkan sejauhmana sistem dokumentasi dan publikasi berbagai produk hukum yang ada selama ini telah sikembangkan dalam rangka pendokumentasian peraturan-peraturan (regels), keputusan-keputusan administrasi negara(beschikings), ataupun penetapan dan putusan (vonius) hakim di seluruh jajaran dan lapisan pemerintahan dari pusat sampai ke daerah-daerah. Jika sistem administrasinya tidak jelas, bagaimana mungkin akses masyarakat luas terhadap aneka bentuk produk hukum tersebut dapat terbuka?. Jika akses tidak ada, bagaimana mungkin mengharapkan masyarakat dapat taat pada aturan yang tidak diketahuinya?. Meskipun ada teori “fiktie” yang diakui sebagai doktrin hukum yang bersifat universal, hukum juga perlu difungsikan sebagai sarana pendidikan dan pembaruan masyarakat (social reform), dan karena itu ketidak tahuan masyarakat akan hukum tidak boleh dibiarkan tanpa usaha sosial dan pembudayaan hukum secara sistematis dan bersengaja.
ryegasayang
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dislokasi merupakan Keadaan dimana tulang-tulang yang membentuk sendi tidak lagi berhubungan sari secara otomatis (tulang lepas dari sendi).
(brunner & suddarth).
Keluarnya (bercerainya)kepala sendi dari mangkuknya, dislokasi merupakan suatu kedaruratan yang membutuhkan pertolongan segera. (Arif Mansyur, dkk. 2000). Patah tulang di dekat sendi atau mengenai sendi dapat menyebabkan patah tulang di sertai luksasi sendi yang disebut fraktur dis lokasi. ( Buku Ajar Ilmu Bedah, hal 1138)
1.2 Permasalahan
Adapun permasalahan yang kelompok kami angkat dalam makalah ini adalah:
1). Apakah yang dimaksud dengan dislokasi?
2). Bagaimanakah etiologi dari dislokasi?
3). Bagaimanakah manifestasi klinis dari dislokasi?
4). Bagaimanakah patofisiologi dislokasi?
5). Bagaimana komplikasi dari dislokasi?
6). Bagaimana Asuhan Keperawatan pada Pasien dislokasi?
1.3 Tujuan
1). Memahami pengertian, penyebab, jenis, serta tanda dan gejala yang muncul pada dislokasi
2). Menggunakan proses keperawatan sebagai kerangka kerja untuk perawatan pasien penderita dislokasi
3). Menguraikan prosedur perawatan yang digunakan untuk pasian penderita dislokasi
BAB 11 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dislokasi
Dislokasi adalah terlepasnya kompresi jaringan tulang dari kesatuan sendi. Dislokasi ini dapat hanya komponen tulangnya saja yang bergeser atau terlepasnya seluruh komponen tulang dari tempat yang seharusnya (dari mangkuk sendi). Seseorang yang tidak dapat mengatupkan mulutnya kembali sehabis membuka mulutnya adalah karena sendi rahangnya terlepas dari tempatnya. Dengan kata lain: sendi rahangnya telah mengalami dislokasi.
Dislokasi yang sering terjadi pada olahragawan adalah dislokasi sendi bahu dan sendi pinggul (paha). Karena terpeleset dari tempatnya, maka sendi itupun menjadi macet. Selain macet, juga terasa nyeri. Sebuah sendi yang pernah mengalami dislokasi, ligamen-ligamennya biasanya menjadi kendor. Akibatnya, sendi itu akan gampang dislokasi lagi.
2.2 Klasifikasi
Dislokasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Dislokasi congenital :
Terjadi sejak lahir akibat kesalahan pertumbuhan.
2. Dislokasi patologik :
Akibat penyakit sendi dan atau jaringan sekitar sendi. misalnya tumor, infeksi, atau osteoporosis tulang ini disebabkan oleh kekuatan tulang yang berkurang.
3. Dislokasi traumatic :
Kedaruratan ortopedi (pasokan darah, susunan saraf rusak dan mengalami stress berat, kematian jaringan akibat anoksia) akibat oedema (karena mengalami pengerasan). Terjadi karena trauma yang kuat sehingga dapat mengeluarkan tulang dari jaringan diselilingnya dan mungkin juga merusak struktur sendi, ligament saraf, dan system vascular. Kebanyakan terjadi pada orang dewasa berdasarkan tipe kliniknya dibagi atas
: 1) Dislokasi Akut
Umumnya terjadi pada shoulder, elbow, dan hip. Disertai nyeri akut dan pembengkakan di sekitar sendi.
2) Dislokasi Kronik
3) Dislokasi Berulang
Jika suatu trauma Dislokasi pada sendi diikuti oleh frekuensi dislokasi yang berlanjut dengan trauma yang minimal, maka disebut dislokasi berulang. Umumnya terjadi pada shoulder joint dan patello femoral joint. Dislokasi biasanya sering dikaitkan dengan patah tulang / fraktur yang disebabkan oleh berpindahnya ujung tulang yang patah oleh karena kuatnya trauma, tonus atau kontraksi otot dan tarikan.
2.3 Etiologi
Dislokasi disebabkan oleh :
1. Cedera olah raga
Olah raga yang biasanya menyebabkan dislokasi adalah sepak bola dan hoki, serta olah raga yang beresiko jatuh misalnya : terperosok akibat bermain ski, senam, volley. Pemain basket dan pemain sepak bola paling sering mengalami dislokasi pada tangan dan jari-jari karena secara tidak sengaja menangkap bola dari pemain
2. Trauma yang tidak berhubungan dengan olah raga
Benturan keras pada sendi saat kecelakaan motor biasanya menyebabkan dislokasi.
3. Terjatuh
Terjatuh dari tangga atau terjatuh saat berdansa diatas lantai yang licin
4. Patologis : terjadinya ‘tear’ligament dan kapsul articuler yang merupakan komponen vital penghubung tulang.
2.4 Patofisiologi
Dislokasi biasanya disebabkan oleh jatuh pada tangan .Humerus terdorong kedepan ,merobek kapsul atau menyebabkan tepi glenoid teravulsi.Kadang-kadang bagian posterolateral kaput hancur.Mesti jarang prosesus akromium dapat mengungkit kaput ke bawah dan menimbulkan luksasio erekta (dengan tangan mengarah ;lengan ini hampir selalu jatuh membawa kaput ke posisi da bawah karakoid).
2.5 Manifestasi Klinis
Nyeri terasa hebat .Pasien menyokong lengan itu dengan tangan sebelahnya dan segan menerima pemeriksaan apa saja .Garis gambar lateral bahu dapat rata dan kalau pasien tak terlalu berotot suatu tonjolan dapat diraba tepat di bawah klavikula.
2.6 Pemeriksaan Diagnostik
Dengan cara pemeriksaan Sinar –X ( pemeriksaan X-Rays ) pada bagian anteroposterior akan memperlihatkan bayangan yang tumpah-tindih antara kaput humerus dan fossa Glenoid, Kaput biasanya terletak di bawah dan medial terhadap terhadap mangkuk sendi.
2.7 Komplikasi Dini
1) Cedera saraf : saraf aksila dapat cedera ; pasien tidak dapat mengkerutkan otot deltoid dan mungkin terdapat daerah kecil yang mati rasa pada otot tesebut
2) Cedera pembuluh darah : Arteri aksilla dapat rusak
3) Fraktur disloksi
Komplikasi lanjut
1) Kekakuan sendi bahu:Immobilisasi yang lama dapat mengakibatkan kekakuan sendi bahu, terutama pada pasien yang berumur 40 tahun.Terjadinya kehilangan rotasi lateral, yang secara otomatis membatasi abduksi
2) Dislokasi yang berulang:terjadi kalau labrum glenoid robek atau kapsul terlepas dari bagian depan leher glenoid
3) Kelemahan otot
2.8 Penatalaksanaan
Dislokasi reduksi: dikembalikan ketempat semula dengan menggunakan anastesi jika dislokasi berat.
Kaput tulang yang mengalami dislokasi dimanipulasi dan dikembalikan ke rongga sendi.
Sendi kemudian dimobilisasi dengan pembalut, bidai, gips atau traksi dan dijaga agar tetap dalam posisi stabil.
Beberapa hari sampai minggu setelah reduksi dilakukan mobilisasi halus 3-4X sehari yang berguna untuk mengembalikan kisaran sendi
Memberikan kenyamanan dan melindungi sendi selama masa penyembuhan. 2.9Asuhan Keperawatan Dislokasi
1. Pengkajian
a. Identitas dan keluhan utama
b. Riwayat penyakit lalu
c. Riwayat penyakit sekarang
d. Riwayat masa pertumbuhan
Pemeriksaan fisik terutama masalah persendian : nyeri, deformitas, fungsiolesa misalnya: bahu tidak dapat endorotasi pada dislokasi anterior bahu.
2. Diagnosa keperawatan
1. Gangguan rasa nyaman nyeri berhubungan dengan discontinuitas jaringan
2. Gangguan mobilitas fisik berhubungan dengan deformitas dan nyeri saat mobilisasi
3. Ansietas berhubungan dengan kurangnya pengetahuan tentang penyakit
4. Gangguan bodi image berhubungan dengan deformitas dan perubahan bentuk tubuh.
3. Intervensi Diagnosa 1
a. Kaji skala nyeri
b. Berikan posisi relaks pada pasien
c. Ajarkan teknik distraksi dan relaksasi
d. Kolaborasi pemberian analgesi
Diagnosa 2
a. Kaji tingkat mobilisasi pasien
b. Berikan latihan ROM
c. Anjurkan penggunaan alat Bantu jika diperlukan Diagnosa 3
a. Bantu Px mengungkapkan rasa cemas atau takutnya
b. Kaji pengetahuan Px tentangh prosedur yang akan dijalaninya.
c. Berikan informasi yang benar tentang prosedur yang akan dijalani pasien
Diagnosa 4
a. Kaji konsep diri pasien
b. Kembangkan BHSP dengan pasien
c. Bantu pasien mengungkapkan masalahnya
d. Bantu pasien mengatasi masalahnya.
4. Implementasi Keperawatan
Lakukan tindakan sesuai dengan apa yang harus anda lakukan pada saat itu. Dan catat apapun yang telah anda lakukan pada pasien.
5. Evaluasi Keperawatan
Evalusi tidakan yang telah diberikan. Jika keadaan pasien mulai membaik. Hentikan tindakan. Sebaliknya, jika keadaan pasien memburuk, intervensi harus mengalami perubahan.
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Dislokasi adalah terlepasnya kompresi jaringan tulang dari kesatuan sendi. Dislokasi ini dapat hanya komponen tulangnya saja yang bergeser atau terlepasnya seluruh komponen tulang dari tempat yang seharusnya (dari mangkuk sendi). Seseorang yang tidak dapat mengatupkan mulutnya kembali sehabis membuka mulutnya adalah karena sendi rahangnya terlepas dari tempatnya. Dengan kata lain: sendi rahangnya telah mengalami dislokasi.
Dislokasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1. Dislokasi congenital
2. Dislokasi patologik
3. Dislokasi traumatic
Penyebab dislokasi
Dislokasi disebabkan oleh :
1. Cedera olah raga
Olah raga yang biasanya menyebabkan dislokasi adalah sepak bola dan hoki, serta olah raga yang beresiko jatuh
2. Trauma yang tidak berhubungan dengan olah raga
Benturan keras pada sendi saat kecelakaan motor biasanya menyebabkan dislokasi.
3. Terjatuh
Terjatuh dari tangga atau terjatuh saat berdansa diatas lantai yang licin
4. Patologis :
terjadinya ‘tear’ligament dan kapsul articuler yang merupakan komponen vital penghubung tulang.
ryegasayang
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Kompleksitas sistem pembayaran dalam perdagangan internasional semakin bertambah tinggi dalam kondisi perekonomian global seperti yang berkembang akhir-akhir ini. Hal tersebut terjadi akibat semakin besarnya volume dan keanekaragaman barang dan jasa yang akan diperdagangkan di negara lain. Oleh karena itu upaya untuk meraih manfaat dari globalisasi ekonomi harus didahului upaya untuk menentukan kurs valuta asing pada tingkat yang menguntungkan. Penentuan kurs valuta asing menjadi pertimbangan penting bagi negara yang terlibat dalam perdagangan internasional karena kurs valuta asing berpengaruh besar terhadap biaya dan manfaat dalam perdagangan internasional.
Posisi penting kurs valuta asing dalam perdagangan internasional mengakibatkan berbagai konsep yang berkaitan dengan kurs valuta asing mengalami perkembangan dalam upaya mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kurs valuta asing. Konsep-konsep yang berkaitan dengan penentuan kurs valuta asing mulai mendapat perhatian besar dari ahli ekonomi terutama sejak kelahiran kurs mengambang pada tahun 1973. Sejak saat itu kurs valuta asing dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan fluktuasi variabel-variabel yang mempengaruhinya.
Konsep penentuan kurs diawali dengan konsep Purchasing Power Parity(PPP), kemudian berkembang konsep dengan pendekatan neraca pembayaran ( balance of payment theory ). Perkembangan konsep penentuan kurs valuta asing selanjutnya adalah pendekatan moneter (monetary approach) . Pendekatan moneter menekankan bahwa kurs valuta asing sebagai harga relatif dari dua jenis mata uang, ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran uang. Pendekatan moneter mempunyai dua anggapan pokok , yaitu berlakunya teori paritas daya beli dan adanya teori permintaan uang yang stabil dari sejumlah variabel ekonomi agregate. Hal tersebut berarti model pendekatan moneter terhadap kurs valuta asingdapat ditentukan dengan mengembangkan model permintaan uang dan model paritas daya beli.
Di Indonesia , ada tiga sistem yang digunakan dalam kebijakan nilai tukar rupiah sejak tahun 1971 hingga sekarang. Antara tahun 1971 hingga 1978 dianut sistem tukar tetap ( fixed exchange rate) dimana nilai rupiah secara langsung dikaitkan dengan dollar Amerika Serikat ( USD). Sejak 15 November 1978 sistem nilai tukar diubah menjadi mengambang terkendali ( managed floating exchange rate) dimana nilai rupiah tidak lagi semata-mata dikaitkan dengan USD, namun terhadap sekeranjang valuta partner dagang utama. Maksud dari sistem nilai tukar tersebut adalah bahwa meskipun diarahkan ke sistem nilai tukar mengambang namun tetap menitikberatkan unsur pengendalian.
Kemudian terjadi perubahan mendasar dalam kebijakan mengambang terkendali terjadi pada tanggal 14 Agustus 1997, dimana jika sebelumnya Bank Indonesia menggunakan band sebagai guidance atas pergerakan nilai tukar maka sejak saat itu tidak ada lagi band sebagai acuan nilai tukar. Namun demikian cukup sulit menjawab apakah nilai tukar rupiah sepenuhnya dilepas ke pasar ( free floating) atau masih akan dilakukan intervensi oleh Bank Indonesia. Dengan mengamati segala dampak dari sistem free floating serta dikaitkan dengan kondisi/struktur perekonomian Indonesia selama ini nampaknya purely free floating sulit untuk dilakukan. Kemungkinannya adalah Bank Indonesia akan tetap mempertahankan managed floating dengan melakukan intervensi secara berkala, selektif , dan pada timing yang tepat.
Dengan melemahnya nilai tukar mata uang Indonesia menandakan lemahnya kondisi untuk melakukan transaksi luar negeri baik itu untuk ekspor-impor maupun hutang luar negeri. Terdepresiasinya mata uang Indonesia menyebabkan perekonomian Indonesia menjadi goyah dan dilanda krisis ekonomi dan krisis kepercayaan terhadap mata uang domestik.
Pembicaraan mengenai penentuan kurs valuta asing sekarang ini semakin banyak diperdebatkan. Jika dilihat dari sudut pandang pendekatan moneter, para ekonom pada umumnya melihat kurs valuta asing dipengaruhi oleh variabel fundamental ekonomi , antara lain jumlah uang beredar, tingkat output riil dan tingkat suku bunga ( Mac Donald daan Taylor, 1992,4) .Sementara itu Tucker etal (1991) menambahkan variabel inflasi dalam model tersebut. Selain itu ada pula ekonom yang mempertimbangkan asa pasar ( market sentiment) sebagai faktor yang menentukan tinggi rendahnya kurs valuta asing. Pendekatan moneter merupakan pengembangan konsep paritas daya beli dan teori kuantitas uang. Pendekatan ini menekankan bahwa ketidakseimbangan kurs valuta asing terjadi karena ketidakseimbangan di sektor moneter yaitu terjadinya perbedaan antara permintaan uang dengan penawaran uang ( jumlah uang beredar) ( Mussa, 1976,47)
Pendekatan yang digunakan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kurs adalah pendekatan moneter. Dengan pendekatan moneter maka diteliti pengaruh variabel jumlah uang beredar dalam arti luas, tingkat suku bunga, tingkat pendapatan, dan variabel perubahan harga. Selain itu dengan mempertimbangkan pelepasan band intervensi oleh Bank Indonesia, sehingga menyebabkan kurs menjadi free floating ,maka dipakai variable dummy untuk mengetahui pengaruh pelepasan band intervensi terhadap kurs.
Dipakainya dollar Amerika sebagai pembanding, karena dollar Amerika merupakan mata uang yang kuat dan Amerika merupakan partner dagang yang dominan di Indonesia.
BAB II
KERANGKA TEORI
Pendekatan Moneter terhadap Kurs Devisa Pendekatan moneter menyatakan bahwa kurs devisa sebagai harga relatif dari dua jenis mata uang, ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran uang. Pendekatan moneter pada dasarnya terdiri dari dua versi, yaitu versi harga fleksibel (fleksible price version) dan versi harga kaku (sticky price version). Versi harga kaku muncul akibat adanya kritik terhadap anggapan adanya fleksibilitas harga dalam versi harga fleksibel. Menurut versi ini, anggapan adanya kekakuan harga lebih realistis bila menyangkut jangka waktu yang pendek. (Ronald MacDonald;1990). Versi harga kaku sering disebut pendekatan Keynesian karena anggapan adanya variabel jumlah uang beredar yang endogen. Kedua anggapan tersebut tidak mengakui efektifitas mekanisme pasar dalam menyelesaikan ketidakseimbangan pasar uang yang terjadi dalam jangka pendek.
Dalam matematis versi harga kaku dapat diperoleh dengan terlebih dahulu merumuskan kondisi keseimbangan pasar uang dalam dan luar negeri, dimana jumlah uang beredar dianggap berhubungan positif dengan tingkat suku bunga. Kondisi keseimbangan
tersebut adalah sebagai berikut :
Mt + drt = Pt + aYt- b rt (1)
M*t + d r*t = P*t + a Y*t - b r*t (2)
Definisi masing-masing variabel sama dengan yang ada diversi harga fleksibel, sedangkan (Mt + d rt ) dan ( M*t + d R*t ) merupakan jumlah uang beredar yang dianggap sensitif terhadap suku bunga.
Anggapan adanya harga mengakibatkan paritas daya beli berlaku hanya dalam jangka panjang. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut :
S’t = Pt - P*t (3)
Dimana S’t adalah kurs nominal dalam jangka panjang.
Selanjutnya versi ini menganggap paritas suku bunga tidak tertutup (uncoverd interest rate parity) berlaku dalam jangka pendek, yaitu sebagai berikut:
Se t+1 - St = rt - r*t (4)
Dimana Set+1 adalah kurs yang diharapkan pada periode t+1 berdasarkan informasi yang tersedia pada periode t .
Namun demikian, perubahan kurs yang diharapkan menurut versi ini adalah sebagai berikut :
Set+1 – St = q(S’t – St ) + (iet - ie *t) (5)
dimana (iet - ie *t) = perbedaan laju inflasi yang diharapkan antara dalam dan luar negeri Melalui substitusi persamaan (4) ke (5) akan didapat persamaan baru, yaitu : St – S’t ) = -1/ q [(rt - iet ) - ( r*t - ie *t) ] (6)
Persamaan ini menyatakan bahwa penyimpangan kurs dari posisi keseimbangan jangka panjang tergantung pada perbedaan suku bunga riil diantara dua negara.
Model matematis versi harga kaku diperoleh dengan substitusi persamaan (1) dan (2) ke dalam persamaan (3) dan persamaan (6) , yaitu :
St = (Mt - M*t ) - a( Yt - Y*t ) (d + b + - 1/ q ) (rt - r*t ) + (1/q (iet - ie *t) (7)
Menurut versi harga kaku, koefisien perbedaan jumlah uang beredar dan laju inflasi yang diharapkan adalah positif sedangkan perbedaan pendapatan riil adalah negatif. Namun demikian, koefisien perbedaan suku bunga memiliki dua tanda (ambiguous sign).
Koefisien perbedaan suku bunga terdiri dari tiga komponen berbeda yang masing-masing mewakili cara yang berbeda bagaimana suku bunga mempengaruhi kurs devisa. Koefisien d dan b berkaitan dengan penyesuaian jumlah uang beredar dan permintaan uang sebagai tanggapan terhadap perubahan suku bunga sedangkan koefisen -1/ q berkaitan dengan pengaruh perpindahan modal terhadap kurs devisa. Dengan demikian koefisien dari perubahan suku bunga menurut versi harga kaku tergantung dari interaksi antara ketiga komponan tersebut (Alan L,Tucker,1991)
BAB III
METODA PENELITIAN
3.1 Data
Data yang dipakai dalam penelitian ini merupakan data sekunder runtun waktu (time series) dari tahun 1987.2 sampai dengan 1999.1 yang diambil dari data yang diterbitkan oleh International Financial Statistik , dan juga dari laporan Bank Indonesia
3.2. Model Dasar dan Alat Analisis
Model dasar yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah model dari Dornbusch dan Frankel (1984):
St = a + b1 MX t - b2 Yt + b3 RX t + b4 PX ……………
dimana:
St = kurs Rupiah/Dollar periode t
MX t = perbedaan uang beredar dalam arti luas di Indonesia dan Amerika pada periode t
YXt = perbedaan tingkat pendapatan riil Indonesia dan Amerika periode t RX t = perbedaan suku bunga Indonesia terhadap suku bunga LIBOR periode t PXt = tingkat perubahan harga relatif di Indonesia dan Amerika pada periode t Dengan berdasar pada model dasar yang ada , alat analisis yang dipakai dalam penelitian ini adalah dengan mempergunakan Error Correction Model (ECM) atau Model Koreksi Kesalahan . Dengan ECM model yang ada dapat dinyatakan dakam bentuk: DSt= go + g1 DMX t + g2 DYXt + g3 DRX t + g4 DPX t + g5 BMX t + g6 BYXt + g7 BRXt + g8 BPXt + g9 B.ECT
ECT = Error Correction Term
Kemudian untuk mengetahui pengaruh pelepasan band intervensi maka dibuat variabel dummy, sehingga model penelitian menjadi :
DSt= go + g1 DMX t + g2 DYXt + g3 DRX t + g4 DPX t + g5 BMX t + g6 BYXt + g7 BRXt + g8 BPXt + g9 B.ECT + DUMMY
ECT = Error Correction Term
3.3. Analisis Perilaku Data
1. Uji Akar-Akar Unit
Uji ini dapat dipandang sebagai uji stasionaritas. Hal ini karena pada prinsipnya uji tersebut dimaksudkan untuk mengamati apakah koefisien tertentu dari model otoregresif yang ditaksir mempunyai nilai satu atau tidak. Dengan demikian pertanyaan berapa kali suatu data runtun waktu harus dideferensiasi agar diperoleh data stasioner akan terjawab.( Insukindro, 1992b). Data ekonomi yang tidak bersifat stasioner menyebabkan regresi lancung. Unit roots test dilakukan berdasarkan uji yang dikembangkan oleh Dickey dan Fuller (1979). Uji tersebut dapat dinyatakan sebagai berikut :
DX t = ao + a1 BXt + å biBiDXt
DX t = co + c1 T + c2BXt + å biBiDXt
Dimana DXt = Xt-X t-1 , BX t = X t-1 , T = trend waktu dan Xt adalah variabel yang diamati pada periode t dan B merupakan operasi kelambanan waktu ke udik (backward lag operator)
2. Uji Derajat Integrasi
Unit derajat integrasi dilakukan apabila data tidak stasioner pada waktu uji stasioneritas. Uji ini dimaksudkan untuk melihat pada derajat berapakah data akan stasioner.
Dalam kasus dimana data yang digunakan tidak stasioner , Granger dan Newbold ( 1974) berpendapat bahwa regresi yang menggunakan data tersebut biasanya mempunyai nilai R2 yang relatif tinggi namun memiliki statistik Durbin-Watson yang rendah. Ini memberi indikasi bahwa regresi yang dihasilkan adalah lancung atau semrawut atau sering dikenal dengan regresi lancung atau spurious regression. Secara umum apabila suatu data memerlukan deferensiasi sampai ke d supaya stasioner, maka dapat dinyatakan sebagai I (d). Uji ini mirip dengan akar-akar unit.. Dengan demikian untuk dapat melakukan uji tersebut perlu ditaksir model otoregresif berikut dengan OLS :
D2X t = co + c1 BDXt + å fi BiD2Xt
D2X t = go + g1 T + g2BXt + å fiBiD2Xt
Nilai statistik DF (ADF) atau nilai kritis McKinnon kemudian dibandingkan dengan nisbah t koefisien regresi BDXt . Jika c1 dan g2 sama dengan 1 ,maka variabel Xt dikatakan berintegrasi pada derajat I(1), maka data didiferensikan lagi untuk melihat apakah data stasioner pada I(2) dan seterusnya.
3. Uji Kointegrasi
Uji kointegrasi merupakan kelanjutan dari uji akar-akar unit dan uji derajat integrasi. Uji kointegrasi dimaksudkan untuk menguji apakah residual regresi yang dihasilkan stasioner atau tidak (Engle dan Granger, 1987). Untuk melakukan uji kointegrasi, pertama-tama peneliti perlu mengamati perilaku data ekonomi runtun waktu yang akan digunakan. Ini berarti pengamat harus yakin terlebih dahulu apakah data yang akan digunakan stasioner atau tidak, yang antara lain dapat dilakukan dengan uji akar-akar unit dan uji derajat integrasi. (Insukindro, 1992c, 260) Apabila terjadi satu atau lebih variabel mempunyai derajat integrasi yang berbeda , maka variabel tersebut tidak dapat berkointegrasi (Engle dan Granger,1987). Pada umumnya , sebagian besar pembahasan mengenai issu terkait memusatkan perhatiannya pada variabel yang berintegrasi 0 I(0) atau satu I(1).
Suatu himpunan variabel runtun waktu X dikatakan berkointegrasi pada derajat d,b atau ditulis CI(d,b) bila setiap elemen X berintegrasi pada derajat d atau I(d) dan terdapat saatu vektor k yang tidak sama dengan nol sehingga W = k’XI (d,b), dengan b>0 dan k merupakan vektor kointegrasi. Terdapat tiga uji yang umum dilakukan untuk menguji hipotesis ada dan tidaknya kointegrasi, yaitu uji CRWD (Cointegrating-Regression Durbin Watson) , DF (Dickey-Fuller) dan ADF ( Augmented Dickey Fuller ) ( Engle dan Granger, 1987)
Untuk menghitung statistik CRDW, DF dan ADF ditaksir regresi kointegrasi dengan metode OLS
Yt = mo + m1X1t + m2X2t + Et
Dimana Y merupakan variabel tak bebas, daan X adalah variabel bebas, dan E adalah variabel pengganggu. Langkah selanjutnya regresi berikut ditaksir dengan OLS DEt = p1 B Et
DEt = q1Bet + åw1 B DEt
3.4. Model Koefisien Regresi Jangka Panjang
Model koefisien regresi jangka panjang dapat digunakan sebagai alat estimasi variabel harapan(Wickens dan Breusch, 1988, 189). Besaran dan simpangan baku koefisien regresi jangka panjang dapat digunakan untuk mengamati hubungan jangka panjang antar vektor variabel ekonomi seperti yang dikehendaki teori ekonomi. Besaran dan simpangan baku koefisien regresi jangka panjang diperoleh melalui pembentukan model dinamis, dalam hal ini dengan mempergunakan error corection model ( model koreksi kesalahan). Misalkan bentuk model koreksi kesalahan tersebut adalah : ( Insukindro,1990,2)
DYt = a +b1 DXt + b2 BXt + b3 B (Xt-Yt)
Dimana : DYt = (1-B) Yt dan DXt = (1-B) Xt
Hubungan jangka panjang antara variabel Yt dan Xt
Yt = a + b Xt
Besaran koefisien regresi jangka panjang untuk intersep (a) dan variabel Xt (b) adalah:
a = a/b3 dan b = (b1+b2)/ b3
Selanjutnya dengan cara tersebut di atas, simpangan baku koefisien regresi jangka panjang untuk a dan b dapat dihitung dengan persamaan berikut :
Var (a ) = a VT (b3,a) a
aT = [da /da .d a/db3] = [ 1/b3- a/b3]
Var (b) = bVT (b3,a) b
bT = [db /da . d b/db3 ] = [ 1/b3- b/b3]
dari uraian di atas terlihat bahwa simpangan baku koefisien regresi dapat dihitung bila dapat ditaksir besaran koefisien regresi dan matrik varians-kovarians parameter yang bersangkutan. Besaran dan matriks kovarians dapat diperoleh dengan bantuan komputer yang berkaitan dengan analisis regresi.
BAB IV
ANALISIS DATA
1. Uji Akar Unit dan Derajat Integrasi
Dengan memperhatikan nilai DF dan ADF untuk uji akar-kar unit dan dibandingkan dengan nilai kritis Mac Kinnon nampak bahwa pada derajat keyakinan 5 %, tidak satupun variabel yang digunakan dalam penelitian ini stasioner. Untuk itu perlu dilakukan uji derajat integrasi untuk mengetahui pada derajat atau orde keberapa variabel yang diamati akan stasioner
Dengan memperhatikan nilai statistik CRWD, DF dan ADF pada tabel 2 terlihat bahwa variabel LS , LMX , LYX , PX serta RX secara statistik dengan derajat keyakinan sebesar 5 persen tidak mampu membentuk himpunan variabel yang berkointegrasi. Hal ini menunjukkan bahwa variabel-variabel yang tekait dalam penelitian in yaitu variabel nilai kurs jumlah uang beredar, tingkat pendapatan nasional riil , tingkat suku bunga serta laju inflasi tidak mempunyai hubungan keseimbangan jangka panjang seperti yang diharapkan oleh teori penentuan nilai tukar (kurs) dengan mempergunakan pendekatan moneter. Nampaknya perlu dipertimbangkan variabel-variabel lain yang tidak dipergunakan dalam penelitian ini yang mempengaruhi keseimbangan dalam jangka panjang.(RL Thomas, 1997, 427)
Hasil studi empirik seperti yang terlihat pada tabel 3 menunjukkan bahwa estimasi dengan mempergunakan Model Koreksi Kesalahan atau ECM dapat digunakan. Hal ini dapat dilihat dari nilai Error Correction Term (ECT) menunjukkan nilai yang signifikan , yaitu sebesar 2,23. Hal ini mengindikasikan bahwa spesifikasi model koreksi kesalahan yang dipakai sudah benar.
Hasil estimasi untuk variabel perbedaan relatif jumlah uang beredar antar dua negara ( Indonesia terhadap Amerika Serikat) yaitu variabel LMX menunjukkan hasil bahwa dalam jangka pendek variabel LMX adalah signifikan secara statistik dan tanda yang ditunjukkan adalah benar sesuai dengan hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini. Tanda koefisien regresi yang positif berarti bila terjadi kenaikan jumlah uang beredar secara relatif diantara dua negara maka akan terjadi apresiasi dollar terhadap rupiah atau dengan kata lain rupiah akan mengalami depresiasi.
Nilai koefisien regresi jangka pendek untuk LMX sebesar 0,0524 berarti bahwa bila terjadi kenaikan sebesar 1 % pada jumlah uang beredar relatif di antara dua negara, dengan anggapan ceteris paribus maka akan mengakibatkan terjadinya kenaikan pada kurs dollar Amerika terhadap rupiah atau dengan kata lain rupiah akan terdepresiasi sebesar 0,0524 %. Sedangkan pengaruh jangka panjang variabel perbedaan relatif jumlah uang beredar antara Indonesia dan Amerika (LMX) secara statistik pada derajat keyakinan sebesar 5 persen variabel ini signifikan. Namun demikian bila dikaitkan dengan tanda yang diperoleh dari hasil estimasi menunjukkan tanda yang berbeda dari yang diharapkan. Tanda yang diperoleh dari hasil estimasi adalah negatif , hal ini berarti bahwa jika terjadi kenaikan perbedaan jumlah uang beredar antara Indonesia dan Amerika Serikat justru akan mengakibatkan depresiasi pada dollar Amerika Serikat dan apresiasi pada nilai rupiah. Hal ini tidak sesuai dengan hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini.
Dengan anggapan ceteris paribus dan negara Amerika tidak merubah jumlah uang beredarnya, maka ketidakcocokan uji tanda dan tidak signifikannya variabel perbedaan jumlah uang beredar (LMX) mengindikasikan bahwa kebijakan moneter yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan cara mengurangi jumlah uang beredar dengan maksud untuk mengapresiasikan rupiah terhadap dollar adalah hanya efektif dalam jangka pendek . jumlah uang beredar. Akan tetapi kenyataan rupiah tetap mengalami depresiasi..
Untuk variabel perbedaan relatif pendapatan nasional riil antara Indonesia dan Amerika Serikat ( LYX), hasil estimasi dalam jangka pendek menunjukkan hasil yang tidak mendukung hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini baik secara statistik dan secara teoritis. Hal ini berarti dalam jangka pendek variabel LYX selama periode penelitian ( 1987.2 sampai dengan 1999.1 ) tidak berpengaruh terhadap kurs rupiah terhadap dollar Amerika. Pengaruh variabel perbedaan relatif pendapatan nasional riil (LYX) ini dalam jangka panjang signifikan secara statistik pada derajat keyakinan 5 persen. Tanda yang diperoleh dari hasil estimasi menunjukkan nilai negatif, hal ini berarti bahwa dengan adanya kenaikan pada variabel LYX akan menyebabkan penurunan atau depresiasi pada mata uang asing ( dollar Amerika ) dan terjadi apresiasi pada mata uang dalam negeri ( rupiah) .
Hasil estimasi yang diperoleh dari penelitian ini mendukung atas hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini. Terjadinya peningkatan pendapatan riil dalam negeri ( Indonesia) dalam jangka panjang maka akan menyebabkan peningkatan atas jumlah uang yang diminta di Indonesia. dollar akan mengalami depresiasi sebesar 0.0233 %
Variabel perbedaan perubahan harga antara Indonesia dan Amerika Seikat (PX) , hasil estimasi pada penelitian ini mampu menerangkan perilaku kurs / nilai tukar antara dollar Amerika terhadap rupiah baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Hasil estimasi dalam jangka pendek sebesar 4,5346 dan dalam jangka panjang 1,5268. Baik dalam jangka pendek mapun jangka panjang variabel PX ini secara statistik adalah signifikan dan dari tanda yang dihasilkan maka sangat mendukung atas hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini. Terjadinya peningkatan atas perubahan variabel di dalam negeri akan menyebabkan terapresiasinya mata uang asing dan mata uang dalam negeri akan mengalami depresiasi. Inflasi yang terjadi di Indonesia sangat tinggi dibandingkan dengan inflasi di Amerika Serikat, apalagi pada masa-masa terjadinya krisis di Indonesia.
Perbedaan tingkat inflasi yang begitu tinggi, dengan asumsi ceteris paribus maka akan meyebabkan terjadinya apresiasi pada mata uang dollar dan mata uang rupiah mengalami depresiasi. Dari hasil estimasi ini menunjukkan bahwa teori paritas daya beli berlaku di Indonesia dalam periode penelitian. Hasil yang diperoleh dalam estimasi ini yang menunjukkan bahwa paritas daya beli berlaku dalam jangka panjang berarti mendukung model Dornbusch yang merupakan model yang dipakai dalam penelitian ini.
Hasil studi empirik seperti terlihat pada tabel 3 menunjukkan, bahwa variabel perbedaan tingkat suku bunga di Indonesia dengan tingkat suku bunga LIBOR (RX) menunjukkan hasil bahwa variabel tingkat suku bunga dalam jangka pendek tidak mampu mendukung perilaku perubahan nilai tukar rupiah terhadap dollar. Namun dari tanda yang diperoleh dari koefisien regresi adalah benar .
Sedangkan dalam jangka panjang variabel RX ini mampu mendukung perilaku kurs rupiah terhadap dollar. Nilai koefisien regresi jangka panjang sebesar 0,2495, artinya bila terjadi setiap kenaikan 1% atas suku bunga di Indonesia dibanding tingkat suku bunga LIBOR dengan anggapan variabel yang lain tidak berubah (ceteris paribus) maka akan mengakibatkan mata uang dollar Amerika mengalami depresiasi sebesar 0.2495 persen atau mata uang rupiah akan mengalami apresiasi sebesar 0.2495 persen. Tanda negatif atas variabel perbedaan tingkat suku bunga (RX) dapat dijelaskan oleh dominannya dampak keseimbangan portofolio, dimana semakin tinggi tingkat suku bunga suatu negara (dengan anggapan ceteris paribus ) maka akan cenderung menarik masuknya modal asing. Masuknya modal asing akan menyebabkan semakin menguatnya mata uang rupiah. Semakin menguatnya mata uang rupiah berarti mata uang rupiah mengalami apresiasi dan dollar mengalami depresiasi ( dalam jangka panjang).
Dengan maksud melihat pengaruh penghapusan band intervesi terhadap nilai tukar maka dalam penelitian ini dibuat variabel dummy yaitu sebelum pelepasan band intervensi (=0) dan setelah penghapusan band intervensi (=1). Hasil estimasi yang diperoleh menunjukkan bahwa pengapusan band intervensi adalah sangat berdampak pada nilai tukar rupiah terhadap dollar Dari hasil estimasi dapat pula dilakukan uji diagnostik untuk asumsi regresi linier klasik , ternyata menunjukkan hasil bahwa Model Koreksi Kesalahan atau ECM yang dipakai lolos dari uji normalitas serta lolos dari masalah heteroscedastisitas ( telah terjadi homoskedastisitas). Namun model yang dipakai ternyata mengalami masalah otokorelasi . Hal ini dapat dilihat dari nilai Durbin Watson yang ada.
Karena model mengalami masalah otokorelasi, maka dilakukan tindakan perbaikan dengan mempergunakan metode autoregresif derajat pertama (AR(1))
Hasil analisis jangka panjang yang diperoleh dari estimasi dengan menggunakan model koreksi kesalahan seperti yang ditunjukkan pada tabel 5 di atas menunjukkan bahwa yang berpengaruh terhadap nilai tukar (kurs rupiah terhadap dollar selama periode penelitian ( 1987.2 sampai dengan 1999.1 ) adalah perbedaan jumlah uang beredar domestik dan Amerika serta perbedaan harga domestik dan Amerika.
BAB V
KESIMPULAN
Dari hasil analisis data dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1. Dengan melihat nilai statistik dari Error Correction Term (ECT) sebesar
2,23 dan secara statistik adalah signifikan pada derajat keyakinan sebesar 5 % , hal ini berarti bahwa spesifikasi model koreksi kesalahan yang dipakai sudah benar.
2. Hasil estimasi OLS dengan model koreksi kesalahan menunjukkan bahwa variabel perbedaan jumlah uang beredar (LMX) adalah berpengaruh terhadap nilai tukar dalam jangka pendek sedangkan dalam jangka panjang variabel ini tidak mampu menerangkan perilaku nilai tukar.
Tidak signifikannya perbedaan jumlah uang beredar dalam jangka panjang menunjukkan bahwa kebijakan moneter yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah uang beredar dalam jangka panjang kurang efektif dalam mengatasi masalah nilai tukar.
3. Variabel perbedaan tingkat pendapatan riil (LYX) menunjukkan bahwa variabel ini hanya mampu menerangkan perubahan nilai tukar dalam jangka panjang. Dalam jangka panjang uji tanda sesuai dengan hipotesis yang diajukan dalam penelitian ini dan signifikan secara statistik.
4. Hasil estimasi untuk variabel perbedaan tingkat harga mampu merangkan perubahan nilai tukar baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Uji tanda sangat mendukung hipotesa yang diajukan dalam penelitian ini. Dengan demikian teori paritas daya beli berlaku selama periode penelitian.
5. Untuk variabel perbedaan tingkat suku bunga (RX) hasil estimasi menunjukkan bahwa variabel ini mampu menerangkan perubahan nilai tukar baik dalam jangka pendek dan jangka panjang. Tanda yang ditunjukkan adalah variabel perbedaan tingkat suku bunga berpengaruh positif terhadap nilai tukar atau terjadinya apresiasi rupiah.
6. Hasil estimasi menunjukkan bahwa pelepasan band intervensi oleh Bank Indonesia mengakibatkan nilai tukar rupiah terhadap dollar mengalami depresiasi . Secara statistik variabel ini menunjukkan hasil yang signifikan.
DAFTAR PUSTAKA
Alan l Tucker, Jeff Madura dan Thomas Chiang, 1991,International Financial Market,
West Publishing Comphany, St Paul
Dickey, David and Wayne A. Fuller, 1979, "Distribution of Estimators for Autoregressive Time Series with a Unit Root", Journal of The American Statistic Assosiation,74
Engle , RF and C.W.J Granger, 1987, "Cointegration and Error Correction Representation, Estimation and Testing", Econometrica, 55
"……….", 1997, Eviews User’s Guide, Quantitative Micro Software , Irvine CA Gujarati, 1995, Basic Econometric, McGraw-Hill, New York
Goeltom, Miranda S, 1998, " Manajemen Nilai Tukar di Indonesia dan Permasalahannya," Buletein Ekonomi Moneter dana Perbankan , Volume 1 No 2, Bank Indonesia, Jakarta
Insukindro, 1990, " Komponen Koefisien Regresi Jangka Pnjang Model Ekonomi: Sebuah Study Kasus Impor Barang di Indonesia", Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol 5 , No 2
,1992a, "Pembentukan Model Dalam Penelitian Ekonomi", Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, No 1 tahun VII
, 1992b, " Dynamic Specification o f Demand for Money : A Survey of Recent Development , " Jurnal Ekonomi Indonesia, Vol 6, No 1 , 1992c, "Pendekatan Kointegresi dalam Analisis Ekonomi: Studi Kasus Permintaan Deposito dalam Valuta Asing di Indonesia", Jurnal Ekonomi Indonesia, vol 1 no 2 , 1999," Pemilihan Model Ekonomi Empirik Dengan Pendekatan Koreksi Kesalahan" , Jurnal Ekonomi Bisnis Indonesia, No I , Vol 14, Yogyakarta.
ryegasayang
Pada dasarnya istilah tukang foto dan fotografer sama saja, yaitu orang yang ahli dalam membuat foto. Tapi istilah tukang foto lambat laun menjadi menurun nilainya, sedangkan titel fotografer semakin keren dewasa ini.
Dulu seseorang disebut tukang foto (kadang disebut juga kameramen), adalah orang yang menguasai teknik fotografi yang baik, tapi sekarang ini, tukang foto identik dengan orang-orang yang sekedar bisa mengunakan kamera dan tidak harus ahli di dalam bidangnya, apalagi di era digital yang serba otomatis, tinggal jepret pakai lampu kilat saja langsung, pasti terang gambarnya.
Tukang foto juga lebih identik dengan orang-orang yang menjajakan jasa foto dengan tarif relatif murah, seperti yang kita lihat di kawasan wisata ataupun tukang foto di acara-acara sosial seperti pernikahan.
Lalu apa beda tukang foto dengan fotografer?
Kalau tukang foto lebih bersifat reaktif terhadap suatu keadaan, fotografer pendekatannya lebih berbeda. Seorang fotografer menghabiskan banyak waktunya tidak di dalam sesi pemotretan saja, tetapi sebagian besar lebih ke pembuatan konsep & ide, perencanaan, persiapan, dan setelah selesai foto, masih harus melakukan post-processing (editing), layout dan percetakan.
Banyak yang harus dipikirkan untuk menjadi fotografer, apalagi fotografer profesional yang bertarif tinggi. Ide kreatif, eksekusi dan hasil foto lah yang membuat seorang fotografer dibayar jauh lebih tinggi nilainya daripada aksi motret itu sendiri.
Lebih lengkap di http://www.infofotografi.com/blog/
ryegasayang
Kunci dari mendapatkan foto yang ideal tergantung dari segitiga emas fotografi. Segitiga emas fotografi adalah bukaan (aperture), kecepatan rana (shutter speed) dan ISO. Kombinasi dari ketiganya menentukan gelap terangnya sebuah foto.
BUKAAN / APERTURE
Aperture adalah bukaan lensa kamera dimana cahaya masuk. Bila bukaan besar, akan banyak cahaya yang masuk dibandingkan dengan bukaan kecil. Selain merupakan salah satu cara mengendalikan cahaya yang masuk, bukaan di gunakan juga untuk mengendalikan kedalaman ruang (depth of field / dof).
Dalam prakteknya, jika Anda berada di lingkungan dimana cahaya sangat terang, maka kita bisa menutup bukaan sehingga lebih sedikit cahaya masuk ke dalam. Jika kondisi lingkungan gelap, maka kita bisa membuka bukaan lensa sehingga hasil akhir menjadi optimal.
Bukaan juga bisa digunakan untuk mengendalikan kedalaman ruang. Bukaan besar membuat kedalaman ruang menjadi tipis, akibatnya latar belakang subjek menjadi kabur. Bukaan kecil membuat kedalaman bidang menjadi besar, akibatnya semua bidang dalam foto menjadi tajam atau berada dalam fokus.
Hal yang unik dan sering membingungkan pemula adalah nomor dalam setting bukaan adalah terbalik dengan besarnya bukaan. Misalnya angka kecil berarti bukaan besar, sedangkan angka besar berarti bukaan kecil.
Contoh: f/1, f/1.4, f/2, f/4. f/5.6, f/8, f/16, f/22 dan seterusnya
Setiap lensa memiliki bukaan maksimum dan minimum. Angka yang tertera dalam lensa seperti f/3.5-5.6 berarti makimum bukaan bervariasi antara f/3.5 sampai f/ 5.6.
SHUTTER SPEED
Kecepatan rana (shutter speed) adalah durasi kamera membuka sensor untuk menyerap cahaya. Satuan shutter speed adalah dalam detik atau pecahan detik. Biasanya berawal dari 1/4000 detik sampai to 30 detik. Variasi shutter speed ini diatur dari badan kamera bukan dari lensa.
Selain mempengaruhi kuantitas cahaya yang masuk, shutter speed mempengaruhi foto dalam dua hal:
Kecepatan rana yang cepat membekukan (freeze) objek yang bergerak. Kecepatan rana yang lama menangkap gerakan (motion) objek secara berkesinambungan.
Dalam praktek, kita mengunakan kecepatan rana yang tinggi untuk membekukan gerakan subjek yang bergerak, seperti pada foto liputan olahraga. Sebaliknya, kita mengunakan kecepatan rana yang rendah untuk merekam efek gerak, seperti dalam merekam pergerakan air terjun.
ISO
ISO adalah ukuran sensitivitas sensor terhadap cahaya. Ukuran dimulai dari angka 50, 80 atau 100 dan akan berlipat ganda sampai 3200 atau lebih besar lagi. ISO dengan ukuran angka kecil berarti sensivitas terhadap cahaya rendah, ISO dengan angka besar berarti sebaliknya.
ISO dengan angka besar atau disebut juga ISO tinggi akan menurunkan kualitas gambar karena munculnya bintik-bintik yang dinamakan “noise”. Foto akan terlihat berbintik-bintik seperti pasir dan detail yang halus akan hilang. Tapi untuk kondisi yang sulit seperti sedikit cahaya dalam ruangan, ISO tinggi seringkali diperlukan.
Di era kamera analog, ISO dikenal juga dengan ASA. Di jaman analog, ASA tergantung dari film yang kita pasang di dalam kamera. Namun di jaman sekarang, ISO bisa diubah sewaktu kita menghendakinya melalui kamera.
Dengan bermain dengan tiga setting dasar kamera, Anda akan bisa membuat foto Anda menjadi gelap, terang atau sedang. Gelap terangnya hasil akhir dalam foto tentunya tergantung selera Anda.
Lebih lengkap di http://www.infofotografi.com/
ryegasayang
File RAW adalah file hasil rekaman kamera yang murni, belum diproses dan belum dikompresi. Karena itu, file RAW adalah jenis file yang optimum. File RAW menyimpan detail foto maksimal sehingga ukuran file tipe ini pun jauh lebih besar daripada jenis JPG.
File ini perlu diproses lagi oleh Anda di dalam software pengedit gambar seperti Adobe Photoshop, Lightroom atau software yang diikutsertakan bersama kamera digital Anda. Sekilas, gambar yang terekam agak buram dan kurang kontras, tapi Anda dapat menyetel kontras, ketajaman, warna dan eksposur sehingga foto yang diperoleh menjadi optimal.
Tidak semua kamera digital memiliki fasilitas merekam gambar dalam tipe RAW. Hanya kamera saku advance dan digital SLR yang memiliki fasilitas ini.
File JPG adalah file yang telah diproses dan dikompresi sehingga tidak memakan tempat penyimpanan yang besar dalam media penyimpanan Anda. Proses JPG ini biasanya bisa dikendalikan dalam setting kamera seperti picture style, atau picture control, dimana Anda bisa menentukan tingkat ketajaman, intensitas warna dan sebagainya.
Karena file JPG cukup kecil dibandingkan dengan RAW, dan proses JPG oleh kamera digital modern sudah cukup baik, maka banyak profesional yang mulai beralih untuk merekam gambar dengan jenis JPG. Bila Anda sering mengambil foto secara berturut-turut seperti saat mengambil gambar olahraga, atau subjek yang bergerak, saya menyarankan mengunakan file JPG sehingga kamera kartu memori anda bisa menyimpan sebagian besar file dengan cepat.
Lebih lengkap di :http://www.infofotografi.com/blog/
ryegasayang
Banyak yang menanyakan kamera mana yang lebih baik, antara canon 60d atau nikon d7000. Dua kamera ini memang lagi populer karena cukup canggih tapi tidak begitu besar, berat dan rumit seperti kamera profesional seperti Canon 7d atau Nikon D300s. Harganya jg cukup ramah bagi kantong.
Nah, yang mana yang lebih mantap? Itu semua tergantung dari prioritas masing masing. Nikon D7000 punya bodi yang kokoh dan kualitas foto yang sangat baik Nikon D7000
Nikon D7000 memiliki keunggulan di kualitas gambar, terutama di kondisi cahaya yang gelap, rentang dinamisnya juga lebih unggul, penting untuk foto pemandangan.
Bodi Nikon D7000 juga sedikit lebih kokoh karena ada lapisan logam magnesium alloy. Kecepatan tembaknya mencapai 6fps, sedikit lebih cepat dari canon 60D yang hanya 5fps. Demikian juga jumlah titik fokusnya yang lebih banyak.
Sebaliknya, Canon 60D unggul di layar LCD yang bisa diputar sehingga memudahkan kita untuk mengkomposisikan foto di sudut yang sulit seperti diatas kepala maupun dibawah kaki. Fitur ini juga membantu untuk pengambilan foto diri dan video.
ryegasayang
A
* Jendral Besar Abdul Harris Nasution
* Abdul Kadir
* Abdul Muis
* Marsekal Muda Abdulrachman Saleh
* Kiai Haji Achmad Rifai (gelar dianugerahkan pada tahun 2004)
* Haji Adam Malik
* Mayor Jenderal Adenan Kapau Gani (gelar dianugerahkan pada tahun 2007)
* Marsekal Muda Agustinus Adisucipto
* Sultan Ageng Tirtayasa
* Sultan Agung Hanyokrokusumo
* Haji Agus Salim
* Kiai Haji Ahmad Dahlan
* Jenderal Ahmad Yani
* Mgr. Albertus Sugiyapranata S.J.
* Raja Ali Haji (gelar dianugerahkan pada 5 November tahun 2004)
* Tengku Amir Hamzah
* Andi Abdullah Bau Massepe (gelar dianugerahkan pada tahun 2005)
* Andi Jemma
* Andi Mappanyukki (gelar dianugerahkan pada tahun 2004)
* Haji Andi Sultan Daeng Raja (gelar dianugerahkan pada tahun 2006)
* Pangeran Antasari
* Arie Frederik Lasut
* Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
* Sultan Arung Matoa
* Kiai Haji Abdul Halim (gelar dianugerahkan pada tahun 2008)
B
* Bagindo Azizchan (gelar dianugerahkan pada tahun 2005)
* Jenderal Basuki Rahmat
* Bung Tomo (gelar dianugerahkan pada tahun 2008)
C
* Teungku Cik di Tiro
* Cilik Riwut
* dr. Cipto Mangunkusumo
* Cut Nyak Dhien
* Cut Nyak Meutia
D
* Dewi Sartika
* Pangeran Diponegoro
* Douwes Dekker (Setiabudi)
E
* Elly Uyo (gelar dianugerahkan tahun 2002)
F
* Haji Fakhruddin
* Fatmawati
* Ferdinand Lumbantobing
* Raja Haji Fisabilillah
* Frans Kaisiepo
G
* Gatot Mangkupraja (gelar dianugerahkan pada tahun 2004)
* Jenderal Gatot Subroto
H
* Halim Perdanakusuma
* Sri Sultan Hamengkubuwana I (gelar dianugerahkan pada tahun
2006)
* Sri Sultan Hamengkubuwana IX
* Kopral Harun Thohir
* Letnan Jenderal Haryono
* Brigadir Jenderal Hasan Basry (gelar dianugerahkan pada tahun 2001)
* Sultan Hasanuddin
* Kyai Haji Mohammad Hasyim Asyari
* Prof. Dr. Hazairin
I
* Dr. Ide Anak Agung Gde Agung (gelar dianugerahkan pada tahun 2007)
* I Gusti Ketut Jelantik
* Letnan Kolonel I Gusti Ngurah Rai
* H. Ilyas Yakoub
* Tuanku Imam Bonjol
* Sultan Iskandar Muda
* Ismail Marzuki (gelar dianugerahkan pada tahun 2004)
* Marsekal Madya Iswahyudi
* Prof. Dr. Iwa Kusumasumantri
* Izaak Huru Doko (gelar dianugerahkan pada tahun 2006)
J
* Gusti Pangeran Harya Jatikusumo
* Ir. Raden Juanda Kartawijaya
K
* AIP Karel Satsuit Tubun
* Raden Ajeng Kartini
* Brigadir Jenderal Katamso Darmokusumo
* Ki Hajar Dewantara
* Kiras Bangun (gelar dianugerahkan pada tahun 2005)
* Dr. Kusumah Atmaja S.H.
L
* La Madukelleng
M
* Sultan Mahmud Badaruddin II
* Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunagara VIII
* Maria Walanda Maramis
* Laksamana Laut Martadinata
* Martha Christina Tiahahu
* Marthen Indey
* Kiai Haji Mas Mansur
* Maskoen Soemadiredja (gelar dianugerahkan pada tahun 2004)
* Mayor Jenderal TNI Prof. Dr. Moestopo
* dr. Moewardi
* Mohamad Roem
* Drs. Mohammad Hatta
* Mohammad Husni Thamrin
* Prof. Mohammad Yamin S.H.
* Muhammad Isa Anshary (gelar dianugerahkan pada tahun 2006)
* Muhammad Natsir (Gelar dianugerahkan pada tahun 2008)
* Muhammad Saleh Werdisastro
N
* Nani Wartabone (gelar dianugerahkan pada tahun 2003)
* Kiayi Haji Noer Alie (gelar dianugerahkan pada tahun 2006)
* Nuku Muhammad Amiruddin
* Nyai Ahmad Dahlan
* Teuku Nyak Arif
* Nyi Ageng Serang
O
* Haji Oemar Said Tjokroaminoto
* Opu Daeng Risadju (gelar dianugerahkan pada tahun 2006)
* Oto Iskandar di Nata
P
* Pajonga Daeng Ngalie Karaeng Polongbangkeng (gelar dianugerahkan pada tahun 2006)
* Sri Susuhunan Pakubuwana VI
* Mayor Jenderal Pandjaitan
* Parada Harahap
* Kapitan Pattimura
* Kapten Pierre Tendean
* Pong Tiku
Q
R
* Radin Inten II
* Hajjah Rangkayo Rasuna Said
* Robert Wolter Monginsidi
S
* Dr. Saharjo S.H.
* G.S.S.J, Dr Sam Ratulangi
* Kiai Haji Samanhudi
* Slamet Riyadi
* Silas Papare
* Sisingamangaraja XII
* Letnan Jenderal Siswondo Parman
* Soekarno
* Jenderal Soedirman
* Kolonel Sugiono
* Sugondo Djojopuspito
* Prof. Dr. Suharso
* Siti Hartinah Suharto
* Sukarjo Wiryopranoto
* Supeno
* Prof. Dr. Soepomo
* Letnan Jenderal Suprapto
* Suprijadi
* Suroso R.P
* Raden Mas Soerjopranoto
* Sutan Syahrir
* dr. Sutomo
* Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo
* Sultan Syarif Kasim II
* Syech Yusuf Tajul Khalwati
T
* Tb.A.Basuni
* Tuanku Tambusai
* Tengku Rizal Nurdin (gelar dianugerahkan pada tahun 2005)
* Teuku Muhammad Hasan (gelar dianugerahkan pada tahun 2006)
* Teuku Umar
* Sultan Thaha Sjaifuddin
* Raden Mas Tirto Adhi Soerjo (gelar dianugerahkan pada tahun 2006)
* Tan Malaka
U
* Untung Suropati
* Letnan Jenderal Urip Sumoharjo
* Usman Janatin
V
W
* Wage Rudolf Supratman
* Wahid Hasyim
* Wahidin Sudirohusodo
* Wilhelmus Zakaria Johannes
X
Y
* Yos Sudarso
Z
* Kiai Haji Zainal Mustafa
* Kiai Haji Zainul Arifin