ryegasayang

Nama – nama Pahlawan dari Riau


 

Tuanku Tambusai

Nama Lengkap :
Tuanku Tambusai
( Terlahir dengan nama Muhammad Saleh )

Lahir : Kampar, Riau 5 November 1784

Wafat : Negeri Sembilan, Malaysia 12 November 1882.



Tuanku Tambusai belajar banyak dengan salah satu pahlawan dari Sumatra Barat yakni Tuanku Imam Bonjol. Berkat kegigihannya menentang para penjajah Belanda, Tuanku Tambusai diberi gelar oleh para Belanda yakni Harimau Padri dari Rokan.


 

Tuanku Tambusai memimpin kaum Padri di Sumatra Barat bagian utara di tahun 1832,Bahkan Tuanku Tambusai berhasil membuat sebuah benteng di Dalu-dalu. Pada tahun 1833 Tuanku Tambusai mulai kembali menyerang Belanda di bagian utara Sumatra Barat dan daerah sekitar Tapanuli Selatan.


 

Tahun 1835-1837 merupakan tahun yang sulit bagi perjuangan Tuanku Tambusai yang harus melawan pasukan Beladan yang berjumlah 14.000 prajurit. Namun Tuanku Tambusai memiliki kecerdikan yang tinggi, ia beserta kaum Padri menyerang pos-pos Belanda hingga konsentrasi pecah. Walau demikian Benteng Bonjol di Sumatra Barat berhasil Belanda taklukan pada tanggal 16 Agustus 1837. 


 

Pada Tanggal 28 Desember 1838, benteng utama Dalu-dalu berhasil Belanda lumpuhkan. Namun Belanda tidak menemukan sang Tuanku Tambusai yang kebetulan berhasil mengklabui Belanda untuk pergi ke Malaysia.


 

Tuanku Tambusai dianugrahi PAHLAWAN NASIONAL berdasarkan SK Presiden RI.No.071/TK tahun 1995. 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

Sultan Syarif Kasim II


Sultan As-Sayyidi Syarif Kasim Abdul Jalil Syaifuddin II atau Sultan Syarif Kasim II (lahir di Siak Sri Indrapura, Riau, 1 Desember 1893 – meninggal di Rumbai, Pekanbaru, Riau, 23 April 1968 pada umur 74 tahun) adalah sultan ke-12 Kesultanan Siak. Dia dinobatkan sebagai sultan pada umur 21 tahun menggantikan ayahnya Sultan Syarif Hasyim.

Sultan Syarif Kasim II merupakan seorang pendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tidak lama setelah proklamasi dia menyatakan Kesultanan Siak sebagai bagian wilayah Indonesia, dan dia menyumbang harta kekayaannya sejumlah 13 juta gulden untuk pemerintah republik. Bersama sultan Serdang dia juga berusaha membujuk raja-raja di Sumatera Timur lainnya untuk turut memihak republik.


 


 


 


 


 


 


 


 

Raja Ali Haji Fisabilillah


 


Raja Ali Haji Fisabilillah

Raja Haji Fisabilillah dilahirkan di Kota Lama, Ulusungai, Riau pada tahun 1725. Beliau wafat di Ketapang, 18 Juni 1784.

Raja Haji Fisabilillah adalah salah satu tokoh pahlawan Indonesia yang dimakamkan di Pulau Penyengat, Indera Sakti, Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Namanya diabadikan dalam nama bandar udara di Tanjung Pinang, Bandar Udara Internasional Raja Haji Fisabilillah.
Raja Haji Fisabililah atau dikenal juga sebagai Raja Haji marhum Teluk Ketapang adalah (Raja) Yang Dipertuan Muda Riau-Lingga-Johor-Pahang IV.

Ia terkenal dalam melawan pemerintahan Belanda dan berhasil membangun pulau Biram Dewa di sungai Riau Lama. Karena keberaniannya, Raja Haji Fisabililah juga dijuluki (dipanggil) sebagai Pangeran Sutawijaya (Panembahan Senopati) di Jambi.

Ia gugur pada saat melakukan penyerangan pangkalan maritim Belanda di Teluk Ketapang (Melaka) pada tahun 1784. Jenazahnya dipindahkan dari makam di Melaka (Malaysia) ke Pulau Penyengat oleh Raja Ja'afar (putra mahkotanya pada saat memerintah sebagai Yang Dipertuan Muda).


 


 


 

ryegasayang

BAB I

PENDAHULUAN


 

Dalam dunia yang serba modern seperti sekarang ini, tidaklah ada suatu negera yang dapat mengasingkan diri dari pergaulan internasional.

Pergaulan antar negera-negara yang berdaulat dan merdeka sudah barang tentu harus diatur. Perhubungan-perhubungan hukum pada umumnya yang telah ada di antara negara-negara itu, telah diatar dalam himpunan peraturan-peraturan yang disebut "hukum antar negara". Sebagai modernisasi dari nama lain yaitu "hukum bangsa-bangsa" yang merupakan terjemahan lurus dari nama-nama seperti volkerrect, droit de gens, law of nations, dan volkenrecht yang kesemuanya barasal dari istilah Romawi: ius gentium. Modernisasi nama itu membawa pula perubahan dalam artinya, yang kemudian hanya ditunjukkan kepada himpunan peraturan-peraturan yang bersangkutan saja; dengan perkataan lain lambat laun berubahlah tugasnya, sehingga dapatlah kini dikatakan bahwa hukum antar negara adalah hukum yang mengatur pergaulan internasional. Dalam pada ini tidaklah dapat dibantah-bantah lagi, bahwa kepentingan bersama dari semua negara seperti perdamaian, keamanan, keadilan, kemakmuran, cooperation dan sebagainya, menghendaki dengan mutlak adanya sopan santun dalam pergaulan antar negara yang merupakan peraturan-peraturan hukum.

Demikian pula halnya yang dikehendaki oleh negara-negara burhubungan dengan tugasnya sebagai pemungut pajak. Maka dicarilah kini olehnya salah satu undang-undang kesepakatan kerjasama yang erat dalam lapangan-lapangan perpajakan.


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB II

PEMBAHASAN


 

Latar Belakang Masalah

  1. Pengertian Pajak

Pengertian pajak yang beberapa dikemukakan oleh para ahli , antara lain :

Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.


Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.


Menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.


 


 

Pajak merupakan salah satu usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperoleh atau mendapatkan dana dari masyarakat. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kepentingan umum. Pajak merupakan pungutan wajib atau dipaksakan kepada rakyat.

Ada beberapa definisi pajak yang diungkapkan oleh para ahli, antara lain :

  1. Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H., "pajak adalah iuran kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan, dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum" (Mardiasmo, 2003)
  2. Menurut S.I Djajadiningrat "Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum" (Resmi, 2008)
  3. Menurut Rimsky K Judisseno, "pajak merupakan suatau kewajiban kenegaraan berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat lainnya untuk membiayai keperluan negara berupa pembangunan nasional yang pelaksanaannya diatur dalam undang-undang dan peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara" (Judisseno, 2005

Dari defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa pajak :

  1. Merupakan Iuran rakyat kepada negara yang dipungut oleh negara kepada warga negara.
  2. Dipungut berdasarkan Undang-undang Pajak dengan kekuatan Undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
  3. Tanpa ada kontraprestasi langsung dalam pembayaran pajak para pembayar tidak memperoleh kontraprestasi atau jasa timbal balik secara langsung.
  4. Digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, digunakan untuk membiayai public investment.

B. Pengertian Penghasilan


 

Pengertian penghasilan sesuai pasal 4 ayat 1 undang-undang PPh adalah setiap tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pengertian penghasilan menurut Prabowo adalah jumlah uang yang diterima atas usaha yang dilakukan orang perorangan, badan dan bentuk usaha

lainnya yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengonsumsi dan/atau menimbun serta menambah kekayaan (Prabowo, 2004:21)

Dari kedua defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa penghasilan adalah setiap tambahan ekonomis yang diperoleh oleh wajib pajak yang berada di Indonesia yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengonsumsi dan menambah kekayaan.


 

C. Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian Pajak Penghasian (PPh) berdasarkan Undang-Undang No 17 Tahun 2000 adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak atau suatu pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat yang berpenghasilan yang diperolehnya dalam tahun pajak untuk kepentingan negara dan masyarakat dalam hidup berbangsa dan bernegara sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakannya.


 

D. Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 22


 

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 menurut Undang-Undang No 36 Tahun 2008 adalah PPh yang dipungut oleh:

  1. Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang,
  2. Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  3. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, adapun jenis barang yang tergolong sangat mewah adalah : a. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).
  • Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
  • Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2 (lima ratus meter persegi).
  • Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2 (empat ratus meter persegi).
  • Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud seperti di atas yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lebih tinggi 100 % (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.


 

E. Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22


 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007, pemungut PPh pasal 22 adalah:

  1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang.
  2. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
  3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4.
  4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, PT Pertamnina, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
  5. Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.
  6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
  7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.

F. Objek Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 menurut UU Perpajakan No 36 tahun 2008

Yang merupakan objek pemungutan PPh pasal 22 adalah :

  1. Impor Barang.
  2. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh Direktorat Jendral Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Pemerintah daerah.
  3. Pembayaran atas pembelian barang yng dilakukan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daearah yang dananya berasal dari dana APBN maupun APBD.
  4. Penjualan hasil produksi di dalam negeri yang dilakukan oleh badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, indusri kertas, industri baja dan industri otomotif.
  5. Penjualan hasil produksi yang dilakukan oleh pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas.
  6. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dari pedagang pengumpul.

G. Tidak Termasuk Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Adapun yang dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 22 ditentukan sebagai berikut:

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak PenghasiIan.
  2. Barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan atas timbal balik.
  4. Barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.
  5. Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
  6. Barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.
  7. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
  8. Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
  9. Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
  10. Barang pindahan.
  11. Barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean.
  12. Barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
  13. Persenjataan, amunisi, dan pelengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  14. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
  15. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imuniasi Nasional (PIN).
  16. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.
  17. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional.
  18. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional.
  19. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia.
  20. Peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
  21. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  22. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
  23. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor.
  24. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
  25. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


     

H. Sifat pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22

Pemungutan PPh pasal 22 dapat bersifat final dan tidak final. Pemungutan pajak bersifat final dalam PPh pasal 22 artinya bahwa pajak yang telah di bayar oleh Wajib Pajak melalui pemungutan oleh pihak lain dalam tahun berjalan tersebut, tidak dapat dikreditkan pada total PPh yang terutang pada akhir suatu tahun pada saat pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan PPh.

Jenis pajak penghasilan yang pemungutannya bersifat final adalah:

  1. PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi industri rokok di dalam negeri.
  2. PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi industri baja.
  3. PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamina atau badan usaha lain yang sejenis kepada penyalur/agen.

Jenis pajak penghasilan yang pemungutannya bersifat tidak final adalah:

  1. PPh pasal 22 atas penyerahan hasil produksi Pertamin atau badan usaha lain yang sejenis kepada pembeli lainnya (pabrikan)
  2. PPh pasal 22 atas penyerahan hasil industri semen.
  3. PPh pasal 22 atas penyerahan hasil industri kertas.
  4. PPh pasal 22 atas penyerahan hasil otomotif.
  5. PPh pasal 22 atas pembelian barang yang dibayar dengan dana dari Anggaran Pengeluaran Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).
  6. PPh pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan oleh instansi atau badan usaha tertenti seperti BI (Bank Indonesia), BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, dan bank-bank BUMN yang melakuka pembelian barang yang dananya bersumber baik dar APBN maupun non-APBN.
  7. PPh pasal 22 atas import barang.
  8. PPh pasal 22 atas pembelian bahan-bahan atau ekspor hasil industri oleh eksportir industri perkebunan, perhutanan, pertanian, dan perikanan.

I. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPh pasal 22

Penulis ingin memaparkan beberapa tata cara pemungutan dan penyetoran PPh pasal 22 seperti yang tertera di bawah ini :

  1. Pemungut pajak wajib memungut dan menyetorkan PPh pasal 22 ke Bank persepsi, Kantor Pos atau bank devisa. Ketentuan pemungutan dan penyetoran tersebut adalah sebaga berikut:
    1. PPh pasal 22 atas Import, dipungut dan harus disetor sendiri oleh importir ke bank devisa pada saat pembayaran bea masuk.
    2. PPh pasal 22 atas import oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai, dipungut pada saat pembayaran bea masuk atau pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Import Untuk Dipakai (PIUD), dan harus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan pajak dilakukan.
    3. PPh pasal 22 atas pembelian barang oleh instansi pemerintah atau BUMN/BUMD dengan dana dari APBN/APBD, dipungut pada saat pembayaran, dan harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak (rekanan) pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atau penyerahan barang.
    4. PPh pasal 22 atas pembelian barang oleh badan-badan tertentu seperti BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, dan lain-lain, dipungut pada saat pembayaran, dan harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
    5. PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri tertentu, dipungut pada saat penjualan, dan harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya.
    6. PPh pasal 22 atas penjualan hasil produksi pertamina dan badan usaha yang sejenis dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order), dan harus disetor sendiri oleh Wajib Pajak sebelum surat perintah pengeluaran barang ditebus.
    7. PPh pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri oleh industri atau eksportir dalam bidang perkebunan, perhutanan, pertanian, perikanan, dipungut pada saat pembayaran dan harus disetor oleh pemungut atas nama Wajib pajak, paling lambattanggal 10 bulan takwim berikutnya.
  2. Pelaksanaan penyetoran PPh pasal 22, ditentukan sebagai berikut: a. Menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang berlaku sebagai Bukti Pemngutan Pajak, untuk penyetoran PPh pasal 22 oleh Bendaharawan Ditjen Bea dan Cukai (atas import barang), badan usaha industri tertentu (atas penyerahan hasil industri tertentu), dan badan usaha/eksportir tertentu (atas pembelian oleh industri tertentu/eksportir).

Pemungutan pajak kelompok ini wajib menerbitkan Bukti Pemungutan pajak PPh pasal 22 dalam rangkap 3 yaitu :

  1. Lembar ke-1 untuk Wajib Pajak.
  2. Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayan Pajak (KPP)
  3. Lembar ke-3 untuk Pemungut Pajak. b. Menggunakan formulir SSP secara kolektif, untuk penyetoran PPh pasal 22 oleh bank devisa dan bendaharawan/badan tertentu yang ditunjuk (atas impor barang), dan Pertamina atau badan usaha selain Pertamina (atas penjualan migas).

Pemungut pajak kelompok ini membuat daftar SSP rangkap 2 yaitu :

  1. Lembar ke-1 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Lembar ke-2 untuk Pemungut Pajak.
  3. Flow chart pemotongan PPh pasal 22 berdasarkan Undang-undang


 


 


 

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Dari hasil pembahasan diatas, penulis menyimpulkan bahwa. Pajak merupakan Iuran rakyat kepada negara yang dipungut berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum untuk kesejahteraan rakyat.


 

B. Saran

Berdasarkan hasil penelitian yang selama ini dilakukan oleh penulis, penulis ingin menyampaikan saran kepada seluruh pihak, yaitu agar dapat mempertahankan kepatuhan dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan dan undang-undang perpajakan.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

ryegasayang

Kata Pengantar

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan karena atas berkat dan rahmat-Nya lah kami dapat mengumpulkan tugas makalah ini tepat waktu.

Karena tujuan dari pembuatan makalah ini ialah sebagai bahan presentasi yang dilaksanakan di depan kelas dan untuk dimasukkan sebagai nilai.

Kami tahu bahwa makalah kami tidak dapat selesai dengan sangat sempurna karena waktu kami untuk mengerjakannya sangat terbatas sehingga kami mohon kritik dan saran dari teman-teman sekalian agar pengetahuan kami bertambah dan kami dapat mengoreksi jikalau kami melakukuan kesalahan, baik dari segi makalah maupun presentasi.

Terimakasih atas perhatian dan kerjasama dari Dosen dan teman-teman semuanya.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB I

PENDAULUAN

A. Pengantar

    Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara (philosofische Gronslag). Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarnya senantiasa berdasarkan nilai nilai yang terkandung dalam sila sila Pancasila.

Dalan konteks inilah maka Pancasila murupakan suatu asas kerohanian negara, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara Republik Indonesia. Kedudukan Pancasila yang demikian ini justru mewujudkan fungsinya yang pokok sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang manifestasinya dajibarkan dalam suatu peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negara baik yang tertulis yaitu Undang Undang Dasar negara maupun hukum dasar tidak atau convensi.

B. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari. Tata nilai budaya yang telah berkembang dan dianggap baik, serta diyakini ikebenarannya ini dijadikan sebagai pandangan hidup dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Sumber nilai tersebut antara lain adalah:

a)      Keyakinan adanya Tuhan Yang Maha Esa

b)      Asas kekeluargaan

c)      Asas musyawarah mufakat

d)      Asas tenggang rasa dan tepo seliro.

Dari nilai nilai inilah kemudian lahir adanya sikap yang mengutamakan persatuan, kerukunan, keharmonisan, dan kesejahteraan yang sebenarnya sudah lama dipraktekkan jauh sebelum Indonesia merdeka.

Pandangan hidup bagi swatu bangsa seperti pancasila sangat penting artinya karena merupakan pegangan yang mantap, agar tidek terombang ambing oleh keadaan apapun, bahkan dalam era globalisasi dewasa. 

C. Pancasila Sebagai Dasar Nagara

Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum di dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional dan dapat disebut sebagai ideologi Negara.

Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang undangan bersifat imperative (mengikat) bagi :

a)      Penyelenggaraan negara

b)      Lembaga kenegaraan

c)      Lembaga kemasyarakatan

d)      Warga negara Indonesia dimana pun berada, dan

e)      Penduduk di seluruh wilayah negara kesatuan republik Indonesia

Dalam tinjauan yuridis konstituisi, Pancasila sebagai dasar negara berkedudukan sebagai norma objektif dan norma tertinggi dalam negara, ketetapan MPRS No.XX/MPRS/ 1966,jo. Tap. MPR No. V/MPR/ 1973,jo. Tap. MPR No. IX/ MPR / 1978. Penegasan kembali Pancasila sebagai dasar negara, tercantum dalam Tap. MPR No. XVIII / MPR / 1998.

Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menfsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan kepentinganya.

Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan PANCASILA sebagai dasar
Negara berkuasa,maka pancasila sejati adalah pendukung Nasokom (nasionalis,agama, dan komunis). Zaman Soekarno pancasilais sejati mengacu kepada doktrin eka prasetya pancakarsa (P-4 alias pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila) dan mendapat justifikasidengan pola penataran P-4 hingga berpuluh puluh jam lamanya.

Padahal dasar negara adalah fondamen sebuah pemerintahan Negara. Dalam UUD '45 dasar Negara secara formal diletakkan pada BAB agama yaitu Ps. 29 ayat 1:Negara berdasarkan atas ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?

Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang. Undang-undang dasar 1945 yang telah di ubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.

Akibatnya, timbul kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut Tyasona
Sudarto. Mantan kepala staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang di selenggarakan

Sekolah tinggi agama islam nahdiatul ulama di Jakarta, rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah di jalankan meskipun UUD 1945 yabg asli belum dicabut penggunaanya.

Selain itu, UUD diubah juga belum disahkan dalam lembaran Negara. "UUD 1945 yang diamandemen tidak sah secara hukum, "ujar Tyasno, yang juga deklarator Revolusi Nurani.

Oleh karena itu Undang-Undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga tidak sah. Kondisi tersubut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas. Karna itu, UUD Indonesia harus segera di kembalikan lagi ke UUD 1945.

penamaan UUD 1945 yang telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepada jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,"kata Tyasno.

D. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No.7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Konsekunsinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kasual dan organis.

E. Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi

Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalama kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu : pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua, memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia, sebagai tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi.

Dalam kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia, pada hakikatnya merupakan suatu dasar dan asas korekhanian dalam setiap aspek penyelenggaraan negara termasuk dalam penyusunan tertib hukum Indonesia. Maka kedudukan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia

F. Pembukaan UUD 1945

Memenuhi Syarat Adanya Tertib Hukum Indonesia.

Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.

Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi empat hal yaitu:

  1. Adanya kesatuan subjek, yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum. Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu Pemerintahan Negara Republik Indonesia (Pumbukaan UUD 1945 al.IV).
  2. Adanya kesatuan asas kerokhanian, yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini terpenuhi oleh adanya dasar filsafat negara Pancasila sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
  3. Adanya kesatuan daerah, di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku, terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia, sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.
  4. Adanya kesatuan waktu, di mana seluruh peraturan-peraturan hukum itu berlaku. Hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, "….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia". Hal ini menunjukan saat mulai berdiriinya neagara Republik Indonesia  yang di sertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup negara RI.

Dengan demikian maka seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat di tetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 itu sendiri.

Di dalam suatu tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan yang bersifat hierarkhis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai staatsfundamentalnorm.

Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:

Pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.

Kedua: pembukaan UUD 1945 memasukan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi, sesuai dengan kedudukannya yaitu sebagai asas bagi hukum dasar baik yang tertulis (UUD), maupun hukum dasar yang tidak tertulis (convensi), serta peraturan hukum yang lainnya yang lebih rendah ( Notonagoro, 1974 : 45)

G. Pembukaan UUD 1945

Sebagai Pokok Kaidah Nagara yang Fundamental

Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, maka menurut ilmu hukum tata negara bahwa pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm)

Pengertian menurut sejarah terjadinya, pembukaan UUD 1945 di tentukan oleh pembentuk negara dan pada hakikatnya terpisah dengan batang tubuh UUD 1945.

Tentang pengertian Pembentuk Negara, dapat di pahami dari hal-hal sebagi berikut: Panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang secara representatif merupakan wakil-wakil bangsa Indonesia yang berjuang menegakan kemerdekaan dan mendirikan Republic Indonesia. Hal ini berarti bahwa pada saat PPKI ini menetapkan pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara, oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Republik Indonesia setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonesia berserta pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.

Pokok kaidah negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai hakikat dan kedudukan hukum yang tetap. Terlekat pada kelangsungan hidup negara dan oleh karena berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat di ubah, karena mengubah pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan pembubaran

negara Republik Indonesia (Notonagoro, 1974 : 45)

Hakikat kendudukan pembukaan UUD 1945 dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945, diantara para ahli hukum sementara memang terdapat suatu tinjauan yang berbeda, walaupun pada akhirnya tiba pada suatu kesimpulan yang sejalan di satu pihak berpendapat bahwa pembukaan UUD 1945 dengan pasal-pasalnya itu adalah merupakan suatu kesatuan, sedangkan di pihak lain menyatakan bahwa di antara keduanya pada hakikatnya terpisah. Namun demikian karna hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 tersebut secara fundamental dan ilmiah yang memiliki kendudukan yang kuat dan terlekat pada kelangsungan hidup negara maka kedua pendapat tersebut akhirnaya tiba pada suatu kesimpulan yang sama sebagai berikut:

  1. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah, terlekat pada kelangsungan hidup Negara yang telah di bentuk:
  2. Dalam jenjang hierarki tertib hukum, pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidai negara fundamental adalah berkedudukan yang tertinggi sehingga memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945, sehinga secara hukum dapat dikatakan terpisah dari pasal-pasal UUD 1945.

Pengertian " Tepisah" sebenarnya bukan berati tidak memiliki hubungan sama sekali dengan batang tubuh (pasal-pasal) UUD 1945, akan tetapi justru anatara pembukaan UUD 1945 denagn batang tubuh UUD 1945 terdapat hubungan " Kausal organis", dimana UUD harus menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945.

H. Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat Pada Kelangsungan

Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945

Berdasarkan hakikat kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai naskah proklamasi yang terinci, sebagai penjelma proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945, serta dalam ilmu hukum memenuhi syarat bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental (staatsfundamentalnorm), maka pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara.

I. Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945

  1. Alinea pertama

    " Bahwa sesungunya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh karena itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan"

Dalam alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai 'hak kodrat', yaitu yang tersimpul dalam kalimat "bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa…". Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagi makhluk individu dan makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah segala hak segala 'bangsa' bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagi suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial.

  1. Alinea kedua

    " Dan perjuangan pergerakan kemerdek-aan Indonesia telah sampailah kepada saat yang yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat adil dan makmur"

Berdasarkan prinsip yang bersifat universal ada alinea pertama tentang hak kodrat akan kemerdekaan, maka bengsa Indonesia merealisasikan perjuangannya dalam suatu citi-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama.

Pengertian negara yang merdeka adalah negra yang benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain, dapat menentukan nasibnya sendiri bukan negara protektorat jadi suatu bangsa dan negara yang benar-benar bebas dari kekuasaan dan campur tangan bangsa lain.

"Bersatu" mengandung pengertian pertama-tama sesuai dengan pernyataan kemerdekaan dimana pengertian "Bangsa" ini dimaksudkan sebagi kebulatan karena unsur pertama negara adalah bangsa.

3. Alinea ketiga

    "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya".

Dinyatakan kembali Proklamasi pada alinea ke III Pembukaan UUD 1945, menunjukkan bahwa antara Pembukaan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah merupakan satu kesatuan, namun perlu diketahui bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945 perlu diikuti dengan suatu tindak lanjut, yaitu membentuk negara dan hal ini dirinci dalam Pembukaan UUD 1945.

    Pengakuan "nilai religius", yaitu dalam pernyataan Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar dari hukum positif negara maupun dasar moral negara.

    Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia disamping merupakan hasil jirih payah perjuangan bangsa Indonesia, dan juga yang terpenting adalah merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.

    Pengakuan "nilai moral", yang terkandung dalam pernyataan 'didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas'. Hal ini mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa. Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.

    "Pernyataan kembali Proklamasi", yang tersimpul dalam kalimat ".. maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya". Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan dan rincian lebih lanjut naskah Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Alinea Keempat

    "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".    

    Setelah dalam alinea pertama, kedua, dan ketiga dijelaskan tentang alas an dasar, serta hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai kelanjutan berdirinya negara republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah pembentukan pemerintah negara Indonesia, di mana hal ini dapat disimpulkan dari kalimat "… Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…".    

    Pemerintahan dalam susunan kalimat "Pemerintah Negara Indonesia..", hal ini dimaksudkan dalam pengertian sebagai penyelenggara keseluruhan aspek kegiatan negara dan segala kelengkapannya (government) yang berbeda dengan pemerintah negara yang hanya menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu aspek pelaksana (executive) (Sulandra, 1979 : 230).

    Adapun isi pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah meliputi empat hal yang merupakan prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu :

BAB II
PEMBAHASAN

a. Tentang Tujuan Negara

(1) Tujuan Khusus

    Terkandung dalam anak kalimat ".., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…".

    Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :

- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal.

- Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertiaan negara hukum material.

(2) Tujuan Umum

    Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : "... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. "

    Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

b. Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara

    Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat, "… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia….".

Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional, dimana mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD negara dan ketentuan inilah yang merupakn sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Ketentuan yang terdapat dalam alinea keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.

c. Tentang Bentuk Negara

    Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : "… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…."

Dalam kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Dari negara, oleh dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini merupakan suatu norma dasar negara bahwa kekuasaan adalah di tangan rakyat.

d. Tentang Dasar Filsafat Negara

    Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat sebagai berikut : "…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarata/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia…".

Tujuan Pembukaan UUD 1945

    Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :

  1. Alinea I

Untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.

  1. Alinea II

    Untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu : terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan.

  1. Alinea III

    Untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.

  1. Alinea IV

    Untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUd 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancaila. (Notonegoro, 1974 : 40).

  1. Hubungan Logis Antar Alinea dalam Pembukaan UUD 1945    

    Makna yang terkandung dalam tiap-tiap Alinea Pembukaan UUD 1945, secara keseluruhan sebenarnya merupakan suatu kesatuan yang logis. Tiap-tiap alinea dalam pembukaan UUD 1945, sejak alinea I sampai dengan alinea IV merupakan suatu kesatuan yang logis sejak dari alinea I sampai dengan alinea IV, sejak dari pernyataan yang bersifat umum sampai dengan pembentukan negara Indonesia. Keseluruhannya itu dapat dirinci pada uraian berikut ini :

Alinea I

    Dalam alinea ini terdapat suatu pernyataan yang bersifat umum yaitu suatu hak kemerdekaan setiap bangsa di dunia. Kemerdekaan dalam pengertian ini bukanlah kemerdekaan individualis (liberalis) namum merupakan sautu kemerdekaan bangsa. Jadi kemerdekaan individu diletakkan dalam kaitannya dengan kemerdekaan bangsa. Kemerdekaan tersebut merupakan suatu hak kodrat, yaitu hak yang melekat pada kodrat manusia dan bukanlah merupakan hak hukum, sehingga disebut juga sebagai hak kodrat dan hak moral. Pelanggaran terhadap hak kodrat dan hak moral ini pada hakikatnya tidak sesuai dengan peri kemanusiaan (hakikat manusia) dan peri keadilan (hakikat adil). Konsekuensinya merupakan wajib kodrat dan wajib moral bagi setiap penjajah untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa jajahannya. Berdasarkan ilmu logika maka pernyataan pada alinea I ini merupakan suatu premis mayor (pernyataan yang bersifat umum).

Alinea II

    Berdasarkan alasan akan hak kodrat dan hak moral bagi setiap bangsa, dan kenyataannya pihak penjajah tidak memenuhi wajib kodrat dan wajib moral untuk memberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia maka sudah semestinya bangsa Indonesia untuk mementukan nasibnya sendiri atas kekuasaan dan kekuatannya sendiri, yaitu berjuang untuk mencapai tujuan kemerdekaan. Dalam kenyataannya bangsa Indonesia hampir mencapai tujuan kemerdekaan tersebut. Pernyataan dalam alinea II ini menurut ilmu logika merupakan suatu premis minor (yang bersifat khusus). Kemudaina kemerdekaan tersebut dijelmakan dalam suatu negara yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea III

    Sebagai suatu konsekuensinya maka bangsa Indonesia menyatakan kemerdekannya atas kekuatannya sendiri yang didukung oleh seluruh rakyat. Demikian pula merupakan suatu tindakan luhur dan suci, karena melaksanakan dan merealisasikan hak kodrat dan hak moral akan terwujudnya kemerdekaan. Keseluruhannya itu hanya mungkin terwujud karena atas karunia dan rahmat Tuhan yang Maha Esa. Menurut ilmu logika pernyataan dalam alinea ketiga ini merupakan suatu konklusio atau merupakan sautu kesimpulan.

Alinea IV

    Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu :

1. tentang tujuan negara,

Yang tercantum dalam kalimat "… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…"(yang merupakan suatu tujuan khusus) dan "… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…"(merupakan tujuan umum atau internasional).

2. tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara,

Yang berbunyi "… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…".

3. tentang hal membentuk negara,

Yang termuat dalam pernyataan "… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…"

4. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) negara,

Yang termuat dalam kalimat yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

  1. Nilai-nilai Hukum Tuhan, Hukum Kodrat dan Hukum Etis Yang Terkandung dalam Pembukaan UUD 1945

    Telah dijelaskan di muka bahwa di antara alinea I, II, II dan IV terdapat hubungan kesatuan. Alinea IV pada hakikatnya merupakan penjelmaan alinea I, II, dan III. Oleh karena itu dalam Pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III terkandung nilai-nilai hukum kodrat (alinea I) yang konsekuensinya direalisasikan dalam alinea II, dan hukum Tuhan dan hukum etis (alinea III), yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi peksanaan hukum positif Indonesia.

    Berdasarkan penjelasan tersebut, maka sebenarnya dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pengakuan hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis, serta hukum filosofis

berdasarkan kedudukannya maka urutan hukum tersebut adalah hukum Tuhan, hukum kodrat, dan hukum etis. Kemudian sebagaimana kita ketahui dlanjutkan pada alinea IV terdapat asas kerohanian negara (Pancasila) dan dalam hal ini sebagai hukum filosofis, kemudian di atas dasar filsafat Pancasila didirikan negara Indonesia dan selanjutnya realisasi pelaksanaan dalam negara Indonesia dikongkritkan ke dalam hukum positif Indonesia.    

    Hubungan keempat hukum tersebut adalah sebagai berikut " bahwa hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis berturut-turut merupakan sumber bahan dan sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia, sedangkan hukum filosofis (yaitu dasar filsafat Pancasila) adalah pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Adapun Pancasila sebagai hukum filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat.

    Kerangka hukum tersebut diatas dalam kaitannya dengan negara Indonesia adalah memiliki hubungan bahwa negara Indonesia terhadap nilai-nilai hukum Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis yaitu mengambilnya sebagai materi, nilai, bentuk dan sifat dari unsur-unsur nilai-nilai hukum tersebut. Kemudian dalam pelaksanannya yaitu memberikan dan mewujudkan nlai-nilai hukum tersebut untuk menjabarkannya dalam hukum positif Indonesia dengan menyesuaikan berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat, waktu dan kebijaksanaan.

  1. Pokok-pokok Pikiran yang Terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 

    Menurut penjelasan dari Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7, dijelaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasae negara baik hukum dasar tertulis UUD maupun hukum dasar tidak tertulis konvensi.

  1. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

    Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinann UUD 1945 serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hkum dasar tertulis dan tidak tertulis. Selanjutnya pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. maka dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara RI.


 


 


 


 


 

  1. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
  2. Hubungan secara Formal

    Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di bidang pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik. Akan tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaotu perpaduan asas-asas cultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.

  1. Hubungan Secara Material

    Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang fundamental, maka secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental.


 


 


 


 


 


 


 


 


 


 

BAB III

KESIMPULAN

1. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan populer disebut sebagai dasar filsafat negara.

2. Nilai-nilai Pancasila, yang telah diwariskan kepada Bangsa Indonesia merupakan nilai sari dan puncak dari sosoial budaya yang senantiasa melandasi tata kehidupan sehari-hari.

3. Sebagai dasar negara, Pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum sehingga semua peraturan hukum / ketatanegaraan yang bertentangan dengan pancasila harus dicabut.

4. Dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia (rechts code) atau, (legal order), yaitu suatu kerbulatan dan keseluruhan peraturan-peraturan hukum.

5. Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah, terlekat pada kelangsungan hidup negara