SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA
No:..............................
No:..............................
Perjanjian ini adalah antara:
Ny. Linda Paramita dalam hal ini bertindak atas jabatannnya sebagai pemilik PT XXX, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan online; berkedudukan di Graha ....., Jalan Klepo Raya No 19 C, Jakarta Selatan
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
Dengan
Nama : (............................)
Alamat : (........................................)
Alamat : (........................................)
Untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
Dengan ini pihak pertama menerima pihak kedua untuk bekerja di PT XXX dengan kondisi-kondisi sebagai berikut:
Status Karyawan : Karyawan Kontrak
Masa Kontrak : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)
Posisi : ….....................
Penghasilan : ...................
Jam Kerja : Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB
Masa Kontrak : 1 (satu) Tahun, terhitung mulai (..........) sampai dengan (...........)
Posisi : ….....................
Penghasilan : ...................
Jam Kerja : Senin - Jumat : 08.00 - 17.00 WIB Sabtu : 09.00 - 16.00 WIB
Pengakhiran Kontrak :
1. Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT XXX atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
2. Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
3. Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
Meninggalkan Kerja : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.
1. Pihak pertama berhak mengakhiri kontrak kerja tanpa pesangon apabila pihak kedua melanggar kesepakatan kerja ini atau peraturan PT XXX atau pihak kedua telah menerima dua kali surat peringatan (SP).
2. Jika pihak pertama mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
3. Jika pihak kedua mengakhiri kesepakatan kerja secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir, maka pihak kedua dikenakan denda sebesar Rp 2.500.000.
Meninggalkan Kerja : Pihak kedua memperoleh cuti sebesar 12 hari kerja. Selama cuti pihak kedua tidak mendapatkan uang makan.
Hal-hal lain yang tidak dinyatakan dalam kesepakatan kerja ini mengikuti peraturan PT XXX dan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan persetujuan atas persyaratan yang tercantum dalam kesepakatan kerja ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Linda Paramita …......................
Posting Komentar
kritik dan saran